Advertisement
Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Apabila tetap nekat menggunakan mobil dinas, ASN terkait akan mendapat sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Advertisement
“Dilarang [pemakaian mobil dinas untuk mudik]. Kalau ada nanti ditindak. Laporkan saja,” kata Sunaryanta ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Senin (25/3). Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menegaskan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
BACA JUGA: Perkara Pemilu Ulang, Gibran: Terus Jagoannya Kalah, Apa Minta Diulang Lagi
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan belum ada regulasi atau ketentuan yang dibuat sebagai landasan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja kata dia, pada dasarnya mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung operasional dinas. “Nanti kalau sudah ada regulasinya bisa kami sampaikan. Saat ini kami tidak akan berandai-andai,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Genjot Infrastruktur di 2025 dan 2026, Ini Tujuannya
- Optimalkan Pengelolaan Sampah, Kelurahan Mergangsan Jogja Gelar Monev
- Soal Potensi Kemitraan MBG dengan Yayasan Bill Gates, Begini Penjelasan Kepala BGN
- Terkait Kebocoran Soal ASPD, Disdikpora DIY Beberkan Sejumlah Fakta Baru
- Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
Advertisement