Advertisement
Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Apabila tetap nekat menggunakan mobil dinas, ASN terkait akan mendapat sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Advertisement
“Dilarang [pemakaian mobil dinas untuk mudik]. Kalau ada nanti ditindak. Laporkan saja,” kata Sunaryanta ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Senin (25/3). Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menegaskan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
BACA JUGA: Perkara Pemilu Ulang, Gibran: Terus Jagoannya Kalah, Apa Minta Diulang Lagi
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan belum ada regulasi atau ketentuan yang dibuat sebagai landasan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja kata dia, pada dasarnya mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung operasional dinas. “Nanti kalau sudah ada regulasinya bisa kami sampaikan. Saat ini kami tidak akan berandai-andai,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement