Advertisement
Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Bupati Gunungkidul Sunaryanta - ist - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Apabila tetap nekat menggunakan mobil dinas, ASN terkait akan mendapat sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Advertisement
“Dilarang [pemakaian mobil dinas untuk mudik]. Kalau ada nanti ditindak. Laporkan saja,” kata Sunaryanta ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Senin (25/3). Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menegaskan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
BACA JUGA: Perkara Pemilu Ulang, Gibran: Terus Jagoannya Kalah, Apa Minta Diulang Lagi
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan belum ada regulasi atau ketentuan yang dibuat sebagai landasan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja kata dia, pada dasarnya mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung operasional dinas. “Nanti kalau sudah ada regulasinya bisa kami sampaikan. Saat ini kami tidak akan berandai-andai,” kata Putro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 6 Maret 2026 dari Jogja dan Sleman
- KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







