Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 25 Maret 2024 21:37 WIB
Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Bupati Gunungkidul Sunaryanta - ist/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Apabila tetap nekat menggunakan mobil dinas, ASN terkait akan mendapat sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dilarang [pemakaian mobil dinas untuk mudik]. Kalau ada nanti ditindak. Laporkan saja,” kata Sunaryanta ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Senin (25/3). Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menegaskan melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

BACA JUGA: Perkara Pemilu Ulang, Gibran: Terus Jagoannya Kalah, Apa Minta Diulang Lagi

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan belum ada regulasi atau ketentuan yang dibuat sebagai landasan pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.

Hanya saja kata dia, pada dasarnya mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung operasional dinas. “Nanti kalau sudah ada regulasinya bisa kami sampaikan. Saat ini kami tidak akan berandai-andai,” kata Putro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online