Kabar Gembira! Lurah dan Pamong di Sleman Bakal Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 26 Maret 2024 18:47 WIB
Kabar Gembira! Lurah dan Pamong di Sleman Bakal Mendapatkan THR Lebaran Tahun Ini

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan lurah dan pamong kalurahan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun besaran yang diberikan sesuai dengan ketentuan, yakni paling banyak satu kali penghasilan tetap yang diterima setiap bulannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan pemberian THR bagi perangkat di pemerintah kalurahan di Sleman. Pasalnya, lurah dan pamong di setiap kalurahan akan mendapatkan tambahan gaji untuk menyambut Lebaran.

Dia menjelaskan, ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Bupati No.47.2/2022 tentang Penghasilan Lurah Pamong Kalurahan dan Staf. “Jadi tidak ada masalah karena ada aturannya dan juga sudah teranggarkan,” kata Samsul, Selasa (26/3/2024).

Aturan tentang pemberian THR tertuang di Pasal 19 ayat 1 huruf f. Dijelaskan, bahwa tambahan gaji ini masuk kategori penerimaan lain yang sah.

Untuk besarannya dijelaskan dalam pasal 22 ayat 1, Dimana THR paling banyak satu kali penghasilan tetap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kalurahan. “Jadi tidak ada masalah untuk THR untuk lurah maupun pamong kalurahan,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmoyo, Irawan. Menurut dia, didalam Perbup No.47.2/2022 sudah mengatur tentang tunjangan penghasilan lurah dan pamong, termasuk pemberian THR. “Pasti diberikan karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Irawan.

Dia menjelaskan, untuk pemberian diatur lebih spesifik di Pasal 22 ayat 2, bahwa pemberian bantuan khusus hari raya dari pemkab hanya diberikan kepada lurah dan pamong kalurahan. Adapun staf tetap mendapatkan, tapi alokasi disediakan masing-masing oleh pemerintah kalurahan. “Jadi tidak ada masalah berkaitan dengan THR,” katanya.

BACA JUGA: Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Sleman, Siti Nurjannah Kusumaningsih mengatakan, pemkab tahun ini mengalokasikan Rp62.643.292.393 untuk THR.

Menurut dia, THR diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan non-ASN. Selain itu, juga diberikan untuk Bupati-Wakil Bupati serta Anggota DPRD Sleman yang berjumlah 50 orang. “Rencananya THR akan diberikan bersamaan dengan pembayaran rutin gaji bulanan pada 1 April mendatang,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online