Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
Ilustrasi obat-obatan. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas II A Jogja yang berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan pil koplo oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (26/7/2024).
"Ini harus diapresiasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang," kata Agung Rektono Seto di Jogja, Rabu (27/7/2026).
Menurut Agung, keberhasilan tersebut karena seluruh petugas Lapas Yogyakarta senantiasa menerapkan prinsip kewaspadaan.
"Petugas Lapas Jogja melaksanakan SOP (prosedur operasi standar) dengan menerapkan prinsip kewaspadaan dengan baik," ujar Agung. Karena itu, dia berpesan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di DIY untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan.
Agung menuturkan kepatuhan terhadap SOP dalam setiap proses pemberian layanan sangat penting untuk dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya obat terlarang.
Pada Selasa (26/3/2024), Petugas Lapas Kelas II A Jogja menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA: Pengembang Tol Jogja-Solo Seksi 2 Tambal Jalan di Ring Road untuk Kelancaran Mudik
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait peristiwa itu.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," kata Soleh.
Dua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan mengaku tidak saling mengenal.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat petugas lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke ruang kesatuan pengamanan untuk dimintai keterangan. Tidak butuh waktu lama pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman dan pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Santriwati korban dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pati mengajukan perlindungan ke LPSK untuk pendampingan hukum.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.