SPMB Sleman, Jalur Prestasi Jadi Rebutan, Ini Syarat & Cara Daftarnya
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Anak-anak meminta sopir bus membunyikan klakson telolet./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Yogyakarta akan menindak tegas bus memakai klakson telolet yang keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul.
Pasalnya, tenaga klakson tersebut mengandalkan tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. Hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya fungsi rem. Aturan penggunaan klakson telah dimuat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Pasal 69 PP tersebut menjelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melebihi ambang batas atas tersebut pengemudi akan didenda. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya memeriksa kelaikan bus termasuk perangkat tambahan seperti klakson telolet.
"Semua bus yang mau keluar dari terminal kami cek. Itu rutinitas kami, termasuk mengecek administrasi," kata Aris, Kamis (4/4/2024). Aris mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan bus keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga yang menggunakan klakson telolet. Dia menegaskan akan memutus rangkaian atau jaringan klakson telolet apabila ada.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim mengatakan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo telah memberi petunjuk mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet. Klakson tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur perihal denda pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polres akan menindak pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pasalnya, klakson tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara lain. "Kami juga akan koordinasi [kerja sama] dengan Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan denda maksimal. Penyitaan oleh pihak pengadilan," kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.