Pemkab Sleman Salurkan Hibah Rp166,5 Juta untuk 32 Lembaga Sosial
Pemkab Sleman menyalurkan hibah Rp166,5 juta kepada 32 LKS pada 11 Juni 2026. Dana diberikan melalui rekening masing-masing lembaga.
Anak-anak meminta sopir bus membunyikan klakson telolet./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Yogyakarta akan menindak tegas bus memakai klakson telolet yang keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul.
Pasalnya, tenaga klakson tersebut mengandalkan tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. Hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya fungsi rem. Aturan penggunaan klakson telah dimuat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Pasal 69 PP tersebut menjelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melebihi ambang batas atas tersebut pengemudi akan didenda. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya memeriksa kelaikan bus termasuk perangkat tambahan seperti klakson telolet.
"Semua bus yang mau keluar dari terminal kami cek. Itu rutinitas kami, termasuk mengecek administrasi," kata Aris, Kamis (4/4/2024). Aris mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan bus keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga yang menggunakan klakson telolet. Dia menegaskan akan memutus rangkaian atau jaringan klakson telolet apabila ada.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim mengatakan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo telah memberi petunjuk mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet. Klakson tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur perihal denda pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polres akan menindak pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pasalnya, klakson tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara lain. "Kami juga akan koordinasi [kerja sama] dengan Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan denda maksimal. Penyitaan oleh pihak pengadilan," kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyalurkan hibah Rp166,5 juta kepada 32 LKS pada 11 Juni 2026. Dana diberikan melalui rekening masing-masing lembaga.
Cas HP sampai 80 persen disebut bisa memperpanjang usia baterai. Namun, produsen HP punya penjelasan berbeda soal kesehatan baterai.
Dakota Johnson mengungkap pengalaman bekerja bersama Taylor Swift dalam video klip Patient Zero yang dirilis akhir September 2026.
Belanda menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League 2026/2027. Mexx Meerdink mencetak dua gol dan membawa kemenangan pertama era Xavi Hernandez.
Jerman kalah 0-1 dari Yunani di UEFA Nations League. Gol Dimitrios Kourbelis membawa Yunani meraih kemenangan bersejarah.
Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League. João Félix dan Gonçalo Ramos mencetak gol, Cristiano Ronaldo dicadangkan.