148 Pegolf Ramaikan Bupati Sleman Cup, Sport Tourism Jadi Andalan
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Anak-anak meminta sopir bus membunyikan klakson telolet./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Yogyakarta akan menindak tegas bus memakai klakson telolet yang keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul.
Pasalnya, tenaga klakson tersebut mengandalkan tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. Hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya fungsi rem. Aturan penggunaan klakson telah dimuat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Pasal 69 PP tersebut menjelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melebihi ambang batas atas tersebut pengemudi akan didenda. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya memeriksa kelaikan bus termasuk perangkat tambahan seperti klakson telolet.
"Semua bus yang mau keluar dari terminal kami cek. Itu rutinitas kami, termasuk mengecek administrasi," kata Aris, Kamis (4/4/2024). Aris mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan bus keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga yang menggunakan klakson telolet. Dia menegaskan akan memutus rangkaian atau jaringan klakson telolet apabila ada.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim mengatakan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo telah memberi petunjuk mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet. Klakson tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur perihal denda pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polres akan menindak pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pasalnya, klakson tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara lain. "Kami juga akan koordinasi [kerja sama] dengan Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan denda maksimal. Penyitaan oleh pihak pengadilan," kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.