Fenomena Api Seyegan Mereda, Mutfiana Minta Hasil Riset dan CCTV
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
Polresta Sleman menangkap perangkat desa berinisial RSW karena kasus penggelapan sertifikat tanah.-- Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perangkat desa di Caturharjo, Sleman menggelapkan sertifikat tanah dengan surat kuasa palsu. Sertifikat yang digelapkan selanjutnya digadaikan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menerangkan kasus ini bermula saat korban ROW, 51, melakukan pengurusan sertifikat SHM di kalurahan. Namun pada saat sudah jadi, SHM ini diambil pelaku RSW, 48, menggunakan surat kuasa palsu.
"Dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kalurahan, selanjutnya oleh terlapor digadaikan," terang Eko, di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Aksi pelaku terendus kala korban tak merasa menerima sertifikat miliknya. Setelah mengecek ke BPN Sleman, ternyata sertifikat tanah milik korban telah diambil oleh pelaku.
Korban dan pelaku sempat dipanggil ke Kantor Kalurahan untuk dimediasi. Dalam mediasi tersebut pelaku mengakui telah mengambil sertifikat korban dan mengalihkan ke orang lain tanpa izin dan sepengetahuan korban. "Terlapor dan pelapor ini adalah saudara kandung, kakak beradik," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Tiga Jalur Rawan Kecelakaan di DIY, Bus Hanya Boleh Menanjak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sertifikat dengan surat kuasa yang ditanda tangani dirinya sendiri. Sertifikat yang diambil tidak diserahkan kepada korban namun disimpan dan digadaikan ke orang lain senilai Rp30 juta. "Digadaikan sebanyak Rp30 juta, digunakan untuk biaya hidup di rumah," tambahnya.
Pelaku selanjutnya berhasil ditahan. Motifnya, RSW semata-mata ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Pelaku terancam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan unsurnya, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan kepolisian.
Di antaranya satu lembar fotokopi surat kuasa pengambilan sertifikat tanah No. 8037 melalui program PTSL antara Saudara ROW kepada saudara RSW, satu lembar fotokopi daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo dan beragam barang bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
Proyek Groundsill Srandakan di Sungai Progo telah mencapai 79 persen. BBWSO mempercepat penyelesaian sebelum musim hujan tiba.
Swiss kalahkan Aljazair 2-0 di Piala Dunia 2026. Breel Embolo ungkap kunci kemenangan timnya.
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Komdigi menegur dua operator seluler yang masih mengaktifkan kartu SIM tanpa registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.