Tol Jogja-Solo di Ringroad Kronggahan Rampung Oktober 2026, Desember Fungsional
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Polresta Sleman menangkap perangkat desa berinisial RSW karena kasus penggelapan sertifikat tanah.-- Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perangkat desa di Caturharjo, Sleman menggelapkan sertifikat tanah dengan surat kuasa palsu. Sertifikat yang digelapkan selanjutnya digadaikan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menerangkan kasus ini bermula saat korban ROW, 51, melakukan pengurusan sertifikat SHM di kalurahan. Namun pada saat sudah jadi, SHM ini diambil pelaku RSW, 48, menggunakan surat kuasa palsu.
"Dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kalurahan, selanjutnya oleh terlapor digadaikan," terang Eko, di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Aksi pelaku terendus kala korban tak merasa menerima sertifikat miliknya. Setelah mengecek ke BPN Sleman, ternyata sertifikat tanah milik korban telah diambil oleh pelaku.
Korban dan pelaku sempat dipanggil ke Kantor Kalurahan untuk dimediasi. Dalam mediasi tersebut pelaku mengakui telah mengambil sertifikat korban dan mengalihkan ke orang lain tanpa izin dan sepengetahuan korban. "Terlapor dan pelapor ini adalah saudara kandung, kakak beradik," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Tiga Jalur Rawan Kecelakaan di DIY, Bus Hanya Boleh Menanjak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sertifikat dengan surat kuasa yang ditanda tangani dirinya sendiri. Sertifikat yang diambil tidak diserahkan kepada korban namun disimpan dan digadaikan ke orang lain senilai Rp30 juta. "Digadaikan sebanyak Rp30 juta, digunakan untuk biaya hidup di rumah," tambahnya.
Pelaku selanjutnya berhasil ditahan. Motifnya, RSW semata-mata ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Pelaku terancam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan unsurnya, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan kepolisian.
Di antaranya satu lembar fotokopi surat kuasa pengambilan sertifikat tanah No. 8037 melalui program PTSL antara Saudara ROW kepada saudara RSW, satu lembar fotokopi daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo dan beragam barang bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tol Jogja-Solo Paket 2.2 di Kronggahan ditargetkan rampung Oktober 2026, termasuk Ramp On dan Ramp Off yang terhubung ke Jogja-Bawen.
Jadwal Argentina vs Burkina Faso pada 4 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB. Lionel Messi absen, Argentina berpeluang melakukan rotasi.
Google memperketat sideloading Android di Indonesia. Simak toko aplikasi terdampak dan cara memasang aplikasi tak terverifikasi
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Sepak takraw Indonesia meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 1-2 dari Jepang di final kuadran putra.
Upah minimum PRT asing di Hong Kong naik 2,35 persen menjadi 5.220 dollar Hong Kong atau sekitar Rp11,9 juta per bulan.