McLaren Tegaskan Tak Takut Kehilangan Piastri dan Norris
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Pelaku pencurian sepeda saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024)/ Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat dari Polsek Kretek meringkus GT, 63, warga Semanu, Gunungkidul dan ALM, 39, warga Srandakan,Bantul.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian empat unit sepeda dan sejumlah uang tunai, TV, voucher hingga aksesoris di salah satu konter ponsel di Tegaltapen, Tirtosari, Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
Kapolsek Kretek, AKP Haryanto mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari RA, 24, salah satu karyawan konter ponsel di Tegaltapen, Kretek, pada Sabtu (16/3/2024) siang. Di mana, RA melaporkan jika telah terjadi aksi pencurian di konter tempat dirinya bekerja.
"Saat itu, pelapor mendapati konternya berantakan. Tidak hanya uang tunai, tapi TV, empat unit sepeda yang ada di tempat tersebut sudah hilang. Total kerugiannya sendiri mencapai Rp17 juta," katanya, di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024).
Petugas yang mendapatkan laporan, kata Haryanto kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap GT, 63, warga Semanu, Gunungkidul yang indekos di Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada Senin (22/4/2024) malam di terminal Giwangan. Dalam perkembangannya, GT mengaku jika tindakannya tidak dilakukan sendiri. GT mengaku dibantu oleh H, 39, dalam melancarkan aksinya. "Untuk H, kami tangkap pada Minggu (28/4/2024) dini hari," lanjut Haryanto.
BACA JUGA: Maling Sepeda Ontel di Imogiri Bantul Ditangkap Warga
Dalam pengakuannya, kata Haryanto, keduanya mengungkapkan memanfaatkan kelengahan penjagaan konter ponsel tersebut. Untuk sepeda yang dicuri, keduanya menaiki sepeda tersebut dengan jalan mengayuhnya ke tempat penyimpanan di sekitar Pantai Parangkusumo.
"Untuk sepeda ada yang sudah dijual dan laku senilai Rp1,6 juta," jelas Haryanto.
Menurut Haryanto, uang dari penjualan sepeda tersebut kemudian dibagi untuk kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-sehari. Adapun pasal yang dikenakan, untuk keduanya, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sedangkan, H di hadapan wartawan mengaku jika ide pencurian berasal dari dirinya. Saat itu, H sedang tidak memiliki uang dan mengajak GT untuk melakukan pencurian.
"Sebelum mencuri, kami sudah melakukan pengamatan pada siang hari. Baru, malam harinya kami melakukan pencurian," ucap H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.