Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024

Newswire
Newswire Senin, 06 Mei 2024 11:47 WIB
Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024

Penertiban alat peraga kampanye Pemilu oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul, Kamis (14/12/2023). – Antara/Bawaslu Bantul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menertibkan sejumlah baliho bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki di Gunungkidul mengatakan sesuai Perda No. 3/2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, bahwa pemasangan baliho atau reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditertibkan.

BACA JUGA: Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Penertiban reklame atau baliho merupakan kegiatan rutin mengacu pada perda yang berlaku. Perda tersebut memuat larangan pemasangan reklame atau baliho pada tempat-tempat tertentu," kata Edy, Senin (6/5/2024) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan lokasi penertiban reklame atau baliho yang terpasang di pohon, lampu, dan fasilitas umum.

Beberapa baliho dan reklame yang ditertibkan, terdapat baliho perseorangan yang dimungkinkan menjadi salah satu calon untuk Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Namun, menurutnya selama melanggar aturan yang berlaku, pihaknya bakal melakukan penindakan.

"Apapun itu yang melanggar aturan pasti kami tindak, baik iklan ataupun baliho kandidat calon kepala daerah nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta

"Nanti ada tahapan pemasangan alat peraga kampanye. Pencopotan baliho saat ini murni dari Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku," kata Andang.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan mengenai baliho-baliho tersebut memuat unsur kampanye atau tidak.

"Nanti kami dapat menyimpulkan ketika yang bersangkutan sudah resmi menjadi calon, kalau sekarang masih kewenangan Satpol PP," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : ANTARA

Share

Lajeng Padmaratri
Lajeng Padmaratri Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online