HUT ke-18 Harian Jogja, Perkuat Transformasi
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat
Foto ilustrasi. Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang sudah tercoblos saat penghitungan suara pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara/M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS pada 33 kalurahan di Bantul.
Anggota KPU Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran tersebut disebabkan karena jumlah pendaftar hingga Rabu (8/5/2024) malam belum mencapai dua kali kebutuhan PPS per kalurahan.
"Jumlah pendaftar calon anggota PPS per kalurahan dibutuhkan minimal dua kali kebutuhan PPS per kalurahan atau enam orang [pendaftar per kalurahan]," katanya, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Resmi! Final Liga Champions Borussia Dortmund vs Real Madrid Digelar Minggu 2 Juni 2024
Dia menyampaikan saat ini jumlah pendaftar laki-laki mencapai 328 orang, dan perempuan mencapai 291 orang. Sehingga total ada 619 orang pendaftar. Sementara dari jumlah tersebut, pendaftar calon anggota PPS yang telah mengirim berkas melalui aplikasi SIAKBA hanya mencapai 457 orang.
Dengan kebutuhan anggota PPS per kalurahan mencapai 3 orang, sehingga jumlah pendaftar calon anggota PPK minimal 6 orang per kalurahan. Dengan adanya 75 kalurahan di Bantul sehingga jumlah pendaftar calon anggota PPS minimal harus mencapai minimal 450 orang.
BACA JUGA: Indonesia vs Guinea Kamis 9 Mei 2024, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Preview, Jadwal
Dengan begitu, menurut Wuri, KPU Bantul memperpanjang masa pendaftaran PPS pada 9-11 Mei 2024. Dia menuturkan apabila selama waktu perpanjangan tersebut, jumlah minimal calon anggota PPS belum terpenuhi, maka proses seleksi anggota PPS akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Pendaftar [calon anggota PPS] dua kali kebutuhan, karena untuk cadangan. Klausul minimal harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi dalam tiga hari masa perpanjangan akan tetap kita lanjutkan," katanya.
Jika dalam masa perpanjangan pendaftaran tiga hari jumlah minimal calon anggota PPS tidak terpenuhi, lanjut Wudi, maka KPU tetap akan melanjutkan tahapan berikutnya. KPU akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas yang telah disubmit calon anggota PPS.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan tes CAT dan wawancara kepada calon anggota PPS. Adapun anggota PPS terpilih akan dilantik pada 26 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT ke-18 Harian Jogja, Transformasi dari Perusahaan Media Menuju Perusahaan Komunikasi Diperkuat
Banyumas revisi tarif retribusi pasar lewat Perbup 8/2026. Pedagang dapat keringanan, kepatuhan ditargetkan meningkat.
Lima remaja di Pati dibina polisi usai viral video pocong. Polisi pastikan konten hoaks dan situasi tetap aman.
WBC tetapkan Agit Kabayel sebagai penantang wajib Oleksandr Usyk untuk perebutan gelar dunia kelas berat pada 2026.
Kunjungan wisata Malioboro diprediksi memuncak mulai Jumat saat libur Iduladha 2026. Pengawasan kebersihan diperketat 24 jam.
Internet di Sitaro dan Sangihe terputus sementara akibat restorasi Palapa Ring Tengah. Perbaikan berlangsung 28 Mei–2 Juni 2026.