Polres Bantul Imbau Warga Melapor Jika ada DC Melakukan Tindakan Melampaui Batas

Jumali
Jumali Senin, 13 Mei 2024 14:57 WIB
Polres Bantul Imbau Warga Melapor Jika ada DC Melakukan Tindakan Melampaui Batas

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana./ Ist

Harianjogja.com, BANTUL-Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

"Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam rilis yang diterima, Senin (13/5/2024).

Jeffry menjelaskan bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Jeffry, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di samping itu, Jeffry juga mengimbau konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

"Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik," katanya.

BACA JUGA: Sempat Terlibat Keributan dengan Wisatawan Jogja, Debt Collector Akhirnya Minta Maaf

Kemudian, Jeffry menambahkan bahwa jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.

Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," ujar Jeffry.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Jeffry, hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran.

“Namun, apabila ada unsur pidana, polisi bisa dimintai bantuan,” tandas Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online