Orang Tua Diminta Lapor Jika Dipaksa Beli Seragam Sekolah
Disdik Sleman mengimbau orang tua melapor jika menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah atau komite.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto (tengah), dalam konferensi pers di Polsek Sleman, Kamis (2/4/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi kekerasan yang berujung pembakaran sepeda motor di wilayah Sleman terungkap setelah polisi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan. Peristiwa ini dipicu persoalan sepele yang berujung pada kerugian besar bagi korban.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, di Tridadi, Sleman. Dua korban berinisial CS dan BD saat itu melintas dari arah Jogjakarta melalui Jalan Magelang (Mulungan).
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, menjelaskan keributan bermula ketika korban diteriaki oleh sekelompok pelaku yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Pelaku mengira korban memainkan gas sepeda motor atau “mbleyer-mbleyer” saat melintas di hadapan mereka.
Korban kemudian dikejar hingga akhirnya dihentikan di Jalan Pringgodiningrat, dekat Floating Resto, di Tridadi, Sleman. Di lokasi itu, para pelaku memanggil rekan lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain melakukan pengeroyokan, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi KTP, SIM, ATM, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Aksi tersebut memperparah situasi yang sebelumnya hanya dipicu kesalahpahaman di jalan.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor jenis KLX milik korban dirusak dengan cara dibakar. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman beralkohol menggunakan kembang api yang dimasukkan ke dalam tangki bensin hingga memicu kebakaran dan membuat kendaraan hangus.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kondisi di lokasi sempat memicu kepanikan warga sekitar akibat kobaran api dari kendaraan yang terbakar.
Setelah kejadian, petugas Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Pada Kamis (26/3/2026), enam orang berhasil diamankan di wilayah Sleman.
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial RR, AW, EA, DJ, GA, dan HB. Mereka diketahui melakukan aksi tersebut karena emosi setelah mengira korban menggeber sepeda motor saat mereka sedang berkumpul.
Para pelaku kini telah ditahan sejak Jumat (27/3/2026) di Rumah Tahanan Polsek Sleman. Mereka dijerat Pasal 479 KUH Pidana subsider Pasal 262 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana juncto Pasal 20 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman mengimbau orang tua melapor jika menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah atau komite.
Donald Trump dikabarkan ingin mendorong Presiden FIFA Gianni Infantino menjadi Sekjen PBB setelah masa jabatan António Guterres berakhir.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.