RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto (tengah), dalam konferensi pers di Polsek Sleman, Kamis (2/4/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi kekerasan yang berujung pembakaran sepeda motor di wilayah Sleman terungkap setelah polisi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan. Peristiwa ini dipicu persoalan sepele yang berujung pada kerugian besar bagi korban.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, di Tridadi, Sleman. Dua korban berinisial CS dan BD saat itu melintas dari arah Jogjakarta melalui Jalan Magelang (Mulungan).
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, menjelaskan keributan bermula ketika korban diteriaki oleh sekelompok pelaku yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Pelaku mengira korban memainkan gas sepeda motor atau “mbleyer-mbleyer” saat melintas di hadapan mereka.
Korban kemudian dikejar hingga akhirnya dihentikan di Jalan Pringgodiningrat, dekat Floating Resto, di Tridadi, Sleman. Di lokasi itu, para pelaku memanggil rekan lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain melakukan pengeroyokan, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi KTP, SIM, ATM, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Aksi tersebut memperparah situasi yang sebelumnya hanya dipicu kesalahpahaman di jalan.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor jenis KLX milik korban dirusak dengan cara dibakar. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman beralkohol menggunakan kembang api yang dimasukkan ke dalam tangki bensin hingga memicu kebakaran dan membuat kendaraan hangus.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kondisi di lokasi sempat memicu kepanikan warga sekitar akibat kobaran api dari kendaraan yang terbakar.
Setelah kejadian, petugas Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Pada Kamis (26/3/2026), enam orang berhasil diamankan di wilayah Sleman.
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial RR, AW, EA, DJ, GA, dan HB. Mereka diketahui melakukan aksi tersebut karena emosi setelah mengira korban menggeber sepeda motor saat mereka sedang berkumpul.
Para pelaku kini telah ditahan sejak Jumat (27/3/2026) di Rumah Tahanan Polsek Sleman. Mereka dijerat Pasal 479 KUH Pidana subsider Pasal 262 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana juncto Pasal 20 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.