Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Meski demikian, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga napi di awal 2024 lalu. Laporan tersebut dijadikan dasar untuk pemeriksaan dalam rangka pengungkapan kasus. “Ini masuk ranah tipikor yang pelakunya oleh petugas di sana. Kami juga sudah layangkan surat ke Polda DIY untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Riski, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian, dia mengakui hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, upaya pemeriksaan sudah dilakukan ke Lapas Cebongan maupun ke Kemenkumham. “Sudah kami lakukan upaya pemeriksaan dan terus didalami,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Riski mengakui menemukan buku rekening dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Rekening ini merupakan atas nama perseorang yang digunakan menampung transferan. “Semua transferan masuk ke sini. Untuk atas nama mengunakan orang lain dan bukan pegawai di lapas,” katanya.
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan kasus pungli itu mencuat sejak November 2023 lalu lantaran adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa, Selasa.
BACA JUGA: Kasus Pungli Jual Beli Kamar Ditemukan di Lapas Cebongan
Dia mejelaskan, pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil. “Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayana diberikan secara gratis.
Dia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. “Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.