514 Taruna Akmil Ikuti Kirab Perpisahan di Magelang
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Mata kanan korban buta permanen usai menjalani operasi katarak.ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Arianto Cahyadi, 70, mengalami kebutaan secara permanen pada mata kanan. Kejadian ini dialami paska menjalani operasi katarak yang dilakukan oknum dokter berinisial I disalah satu Rumah Sakit di Kota Jogja.
Warga Purworejo Jawa Tengah ini pun melaporkan dugaan malpraktik ke Polda DIY dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/V/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 03 Juni 2023.
Namun demikian, setelah hampir lebih dari satu tahun dirinya melaporkan kasus tersebut korban belum mendapatkan kepastian perkembangan atas laporannya.
"Pada intinya kami melaporkan seorang dokter berinisial I, dia bekerja di sebuah Rumah Sakit S, terkait laporan sampai sekarang masih berproses di Polda DIY," ujar Setyo Hadi Gunawan SH selaku Kuasa Hukum korban, Sabtu (8/6/2024).
Sejauh ini, dalam proses penanganan perkara, pihaknya telah menerima sebanyak dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Kami mendapat dua SP2HP, pertama di tahun 2023 dan yang kedua di 2024," katanya.
Menurut Gunawan, pada awal pemeriksaan pelapor diindikasikan katarak oleh oknum dokter dan selanjutnya dilakukan penanganan operasi. Paska operasi sempat ada pengakuan dari yang bersangkutan melalui chatting di WhatsApp, menyatakan itu merupakan peradangan mata.
"Dalam perkembangannya klien kami setelah menjalani operasi mendapatkan kebutaan pada mata kanan sampai sekarang," jelasnya.
"Setelah melakukan beberapa kali kontrol, sempat dirujuk ke sebuah Rumah Sakit Spesialis mata di Kota Jogja," sambungnya.
Usai kejadian, pihak RS mendatangi korban dan akan memberikan uang taliasih senilai Rp 25 juta sebagai pengganti biaya pengobatan. Namun belum diterima oleh korban lantaran saat itu sedang sakit.
"Klien kami yang berprofesi sebagai pengusaha menjadi terganggu penglihatannya dalam menjalankan aktivitas," sebutnya.
BACA JUGA:
Dia berharap segera mendapat penegakaan dan kepastian hukum dalam menangani perkara yang dilaporan dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka seperti diatur dalam Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Mewakili klien kami berharap segera ada penegakan hukum,"tukasnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol FX Endriadi ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung pada pihak pelapor.
"Perkembangannya ke pelapor, mas,"kata Kompol Endriadi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (9/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Menhub memastikan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Toyota Australia melakukan recall 1.101 unit bZ4X akibat potensi gangguan software ECU. Toyota Astra Motor memastikan unit Indonesia tidak terdampak.
Gol kemenangan Iran atas Mesir dianulir VAR. Usai laga, para pemain meninggalkan pesan menyentuh tentang kehormatan dan fair play di ruang ganti.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.