Gunungkidul Siap Pasok Kebutuhan Hewan Kurban DIY dan Sekitarnya
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman hingga pertengahan tahun ini menjatuhkan sanksi kedispilinan kepada dua orang PNS. Sanksi itu diberikan berkaitan dengan tindakan perselingkuhan dan asusila.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan terus ada upaya berkala untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS.
Menurut dia, secara umum kondisi kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab masih bagus. Kendati demikian, ia tidak menampik ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya dijatuhi sanksi kedisiplinan.
Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS dilingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila. “Masalah ini tidak sampai ke ranah hukum,” katanya, Senin (10/6/2024).
Meski demikian, dia tidak menampik oknum yang bersangkutan telah diproses dan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS. Hanya saja, Pramono memastikan hingga saat ini belum ada yang dipecat dari ketugasannya sebagai abdi negara.
Kedua PNS yang melanggar kedisiplinan ini disanksi masing-masing penurunan pangkat pangkat selama satu tahun, serta satunya lagi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana selama satu tahun. “Sanksi sudah diberikan dan harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mendorong kepada bupati untuk terus menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Hal ini penting guna mengurangi pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh abdi negara. “Sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik di Masyarakat,” katanya.
Haris menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PP No.94/2021 ada berbagai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karen itu, dia meminta kepada bupati selaku Pembina kepegawaian harus berani menindak dengan tegas oknum yang melanggar peraturan. “Memang untuk penjatuhan sanksi ada mekanismenya. Mulai dari proses investigasi hingga adanya rekomendasi dari BKPP dan inspektorat, tapi harapannya dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga kedisiplinan pegawai bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gununungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan hewan kurban di Bumi Handayani mengalami surplus sehingga siap memenuhi kebutuhan di luar daerah.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.