Advertisement
Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi, Bupati: Kepala Dinas Juga Bisa Kena
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hari pertama kerja di 2023, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi untuk empat PNS yang melanggar disiplin pegawai.
Dia pun mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait dengan masalah kedisiplinan sehingga kasus yang sama tidak terulang.
Advertisement
Dia menegaskan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan. Hal ini pun diperjelas bahwa mulai tahun ini sanksi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga bisa diberikan ke kepala OPD yang menaungi.
“Saya melihat beberapa kronologi kejadian ada yang alasannya mereka tidak tahun dan tidak pernah disampaikan ke atasanya. Kalau nanti terjadi lagi seperti itu, yang saya copot adalah kepala OPD,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Senin (2/1/2023) siang.
BACA JUGA: Selain PNS, Berikut Daftar Cuti Bersama untuk PPPK 2023
“Kami semua diatur oleh aturan, undang-undang yang berlaku, jadi harus dipatuhi. Pembinaan terus kami lakukan dan terus saya ingatkan agar taat pada aturan yang ada,” katanya.
Turun Pangkat
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, ada empat ASN yang disanksi di awal tahun. Pemberian sanksi merupakan tindaklanjut dari temuan kasus yang terjadi di 2021.
Dia merinci, ada dua pegawai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang terbukti telah melakukan perceraian tanpa izin.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 PP No.45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Iskandar.
Selain itu, ada seorang ASN yang merupakan oknum PNS dari Kapanewon Panggang. Oknum ASN wanita ini telah menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat. “Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin sedang dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” katanya.
Adapun kasus terakhir adalah terkait dengan perbuatan pelecehan terhadap tiga siswi magang oleh oknum PNS di Kapanewon Girisubo. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk menjadi pengingat bagi ASN agar cermat, hati-hati, dan senantiasa menjadi teladan baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aliran Uang Korupsi K3 Kemenaker Terkuak di Sidang, Capai Ratusan Juta
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
Advertisement
Advertisement







