Advertisement

Bisa Kena Sanksi, Periset Diingatkan Hindari Plagiat Karya Sendiri

Sunartono
Selasa, 29 November 2022 - 11:37 WIB
Bhekti Suryani
Bisa Kena Sanksi, Periset Diingatkan Hindari Plagiat Karya Sendiri Para periset DIY menyimak presentasi dari Ketua Majelis Kehormatan PPI Profesi Thomas Djamaluddin dalam presentasi dan diskusi pelantikan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) DIY, Selasa (29/11/2022). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Peneliti atau dosen seringkali tidak menyadari telah melakukan daur ulang karya sendiri yang sebelumnya pernah dipublikasikan tanpa menyebutkan referensi. Kondisi ini harus dihindari karena termasuk dalam kategori self plagiarism atau plagiat karya sendiri.

Ketua Majelis Kehormatan Pusat Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Profesor Thomas Djamaluddin menjelaskan salah satu tindakan yang seringkali tidak disadari peneliti ketika membuat tulisan karya ilmiah adalah mendaur ulang karya sendiri yang sebelumnya pernah dipublikasikan. Daur ulang biasanya dilakukan dengan membuat kata yang berbeda namun substansinya sama dengan hasil penelitian sebelumnya. Etikanya meski pun karya sendiri namun harus tetap mencantumkan rujukan yang telah dipublikasikan.

Advertisement

"Oleh karena itu kami imbau agar tetap mencantumkan rujukan meski pun itu karya sendiri yang sebelumnya pernah dipublikasikan, karena ini kadang tidak disadari," katanya dalam presentasi dan diskusi pelantikan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) DIY, Selasa (29/11/2022).

Dalam kesempatan itu ahli astronomi ini menyampaikan berbagai ketentuan kode etik yang harus dipatuhi di hadapan para peneliti di DIY. Ia mewanti-wanti agar peneliti mematuhi kode etik guna mencegah plagiarisme. Dalam organisasi PPI sudah diatur ketentuan sanksi bagi peneliti yang terbukti melanggar. Mulai dari ringan, sedang dan berat. Bagi peneliti junior yang lupa tidak mencantumkan referensi mungkin masih bisa dibina dan diberikan sanksi ringan.

"Tetapi seperti plagiat karya orang lain atau plagiat karya sendiri itu kalau dilaporkan dan terbukti memang plagiat,bbisa saja dinyatakan berat sanksi pemberhentian sebagai anggota PPI. Prinsip yang harus dipegang adalah tidak melanggar," katanya.

Selain itu banyak potensi pelanggaran dilakukan peneliti yang mengejar proyek dengan melakukan penelitian bukan bidangnya. Termasuk tidak boleh melakukan manipulasi data. PPI DIY dikukuhkan untuk menjalankan visi mewujudkan periset yang beretika.

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing

Koordinator Bidang Humas PPI DIY Yohanes Wibisono sepakat bahwa peneliti harus memegang teguh kode etik. PPI DIY dibentuk untuk mewujudkan peneliti yang beretika, profesional serta mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa. Peneliti DIY akan terus meningkatkan kompetensi serta menegakkan kode etik dan kode perilaku riset.

"Anggota PPI ini berasal dari kalangan dosen, teknisi penelitian, analis data ilmiah, penata penerbitan ilmiah sampai pada pengembang teknologi nuklir. Mereka terlihat aktif dalam kegiatan riset," ujarnya.

Ia menambahkan PPI berusaha untuk memberikan perlindungan hukum, hak intelektual dan HAM bagi periset dalam tugasnya. Kemudian berusaha memberikan masukan pemerintah untuk pembangunan nasional dan daerah. "Kami berusaha mendorong pengembangan ekosistem riset dan inovasi untuk penguatan industri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement