Advertisement
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pelatih Atlet Gulat Bantul Dijerat UU TPKS

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Pelatih atlet cabang olahraga (cabor) Gulat Bantul berisnisial AS, 28 yang menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap atletnya, dijerat Undang-Undang (UU) No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini pertama kalinya Polres Bantul menerapkan UU TPKS terhadap tersangka kekerasan seksual.
Tindakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS terhadap atlet binaannya berinsial A,18, pada 27 Juli lalu. Namun, baru dilaporkan ke Polres Bantul pada 27 Oktober lalu. AS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Advertisement
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan sejak tiga pekan lalu pihaknya sudah menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka sejak satu pekan lalu.
“Kami sudah naikkan [kasus dugaan kekerasan seksual tersebut] ke tahap penydidikan sejak tiga pekan lalu, seminggu lalu sudah tetapkan tersangka. Kami akan panggil sebagai tersangka [untuk diperiksa],” kata Ihsan, di Mapolres Bantul, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA: Pelatih Atlet Gulat di Bantul Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual
Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli pidana dari perguruan tinggi dan ahli psikologi porensik untuk memastikan bahwa benar-benar ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
“Kami perlu keterangan-keterangan saksi, emang lama karena butuh asesmen dulu, baru keluar hasilnya,” jelas Ihsan.
Total ada sekitar 11 saksi yang diperiksa penyidik, mulai dari saksi korban, teman korban, tersangka dan penanggung jawab cabor gulat Bantul, hingga saksi ahli. Setelah mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya baru menetapkan tersangka pada pekan lalu. Penyidik akan kembali memeriska AS sebagai tersangka pada pekan depan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 6 hurup B atau C UU TPKS. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ihsan.
Terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka, Kapolres mengaku karena belum memeriksa AS dalam statusnya sebagai tersangka. “Rencana pekan depan akan kami panggil sebagai tersangka, dan nanti dalam waktu dekat akan kami rilis,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli silam, sekitar pukul.08.30 WIB.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
Saat itu korban menyebut bahwa tersangka AS adalah pelatihnya. Selain pelatih, AS juga merupakan guru sekolah swasta di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Keuangan Bantah Kritikan JK Soal Utang Negara, Ini 10 Faktanya
Advertisement

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 1 Juni 2023
- Begini Cara Cek Lokasi Google Map Junction Sleman yang Menghubungkan Tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA
- Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Kota Jogja Gelar Sarasehan Perjuangan Bung Karno
- Dievaluasi Menteri Nadiem Makarim, ASPD Diklaim Mampu Meredam Kegaduhan PPDB SMA/SMK di DIY
- Kompleks Vila di Babarsari Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Saat Dicek Progresnya Korban Kaget karena Sudah Ditutup
Advertisement
Advertisement