Investor Perlu Memerhatikan Kesesuaian Tata Ruang, Begini Proses Investasi di Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 14 Juni 2024 09:27 WIB
Investor Perlu Memerhatikan Kesesuaian Tata Ruang, Begini Proses Investasi di Gunungkidul

Sejumlah wisatawan berfoto di Teras Caca Pantai Nguluran di Kalurahan Girikarto, Panggang, Gunungkidul. - Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa proses investasi perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang. Hal ini untuk menjelaskan proses investasi di Gunungkidul seperti Beach Club yang digagas Raffi Ahmad.

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan sebelum sampai pada tahap kesesuaian ruang, investor perlu mendaftar terlebih dahulu di online single submission (OSS) yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Secara umum, setelah investor mendapat nomor induk berusaha (NIB) lewat OSS, syarat berusaha selanjutnya adalah kesesuaian/ peruntukan ruang. DPMPTSP akan menyerahkan urusan itu ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) sebagai pemangku kepentingan yang membidangi.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Batalkan Investasi Beach Club Gunungkidul, Lahan Proyek Ternyata Sudah Dibebaskan

Dispertaru nanti akan mengeluarkan keterangan status peruntukan kawasan tersebut apakah budidaya atau lindung. DLH berperan pada fungsi penapisan atau kegiatan usaha setelah proses di Dispertaru dan OSS.

“Kalau usaha itu memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI]. Nah, di KBLI kami mencermati, kegiatan itu masuk ketegori apa. Di sini kami tinggal mengecek. Dokumen lingkungan di situ mulai berperan. Oh perlu UKL-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan], oh ternyata perlu AMDAL [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan],” katanya.

Apabila kegiatan usaha masuk dalam kawasan lindung, maka kegiatan itu wajib dilengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DLH kemudian melakukan kajian lebih dalam yang berporos pada dampak yang mungkin ditimbulkan setelah kegiatan usaha didirikan. Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan yaitu abiotic, biotic, dan culutere (ABC).

“Setelah dokumen lingkungan keluar dalam bentuk baik UKL-UPL atau AMDAL, nanti akan keluar persetujuan lingkungan. Setelah keluar persetujuan lingkungan, maka kegiatan tersebut bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan setelah ada kesesuaian ruang di OSS, hasilnya akan diteruskan ke Dispertaru. Dispertaru akan mengkaji dan menyidangkan kesesuaian ruang di Forum Penataan Ruang Daerah. Dari forum akan keluar rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan kajian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Mundur dari Investasi Beach Club Gunungkidul, Walhi Jogja: Belum Tentu Pembangunan Batal

“Tapi mulai 1 April 2024, kajian PKKPR kami keluarkan setelah ada persetujuan teknis dari kantor pertanahan/ BPN. Setelah ada itu kami sidangkan sesuai permohonan,” kata Fajar. Keterangan kajian PKKPR itu nanti akan dikembalian lagi ke DPMPTSP sebagai syarat perizinan berusaha.

Di lain pihak, Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan ada perbedaan perizinan berusaha antara usaha mikro dan kecil (UMK) dengan non-UMK.

Pada pengurusan perizinan berusaha melalui OSS, penapisan langsung melalui sistem, mendasarkan pada tingkat resiko dan skala usaha.Untuk usaha yang masuk kategori UMK, maka kesesuaian ruang melalui pernyataan mandiri tata ruang. Otomatis dari aplikasi.

“Kalau non-UMK, untuk kesesuaian ruang tertapis pertama melalui sistem yang terintegrasi antara tiga kementerian. OSS ke Gistaru [Geographyc Information System Tata Ruang], lalu Geo-KKP [Geospasial Komputerisasi Kegiatan Pertanahan], pembayarannya lewat Kementerian Keuangan. Kalau KKPR sudah tertapis, proses selanjutnya adalah penapisan persetujuan lingkungan melalui OSS. Setelah itu baru masuk ke proses mendapatkan NIB,” kata Asar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online