Festival Jeron Beteng Jogja, Ada Layang-Layang hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Titik sampah liar di Jalan Magelang, Kricak, Tegalrejo - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin
Harianjogja.com, JOGJA- Satpol PP Kota Jogja akan kembali mengencangkan aturan soal penanganan sampah. Ini menyusul banyaknya titik-titik sampah liar yang tersebar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan berdasarkan penyisirannya, setidaknya ada 15 titik sampah ilegal di tepian jalan. Rata-rata berada di Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, hingga Mergangsan. Octo menyebut sejauh ini pihaknya telah menerapkan operasi non-yustisi pada pembuang sampah ilegal itu.
"Kita bawa ke kemantren, atau kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Octo saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (5/7/2024).
Seiring berjalannya waktu, operasi yustisi tipiring dirasa perlu untuk dilakukan. Ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan masyarakat tertib dalam mengelola sampahnya. Octo menyebut, pihaknya kembali akan menggencarkan operasi yustisi seperti yang beberapa waktu lalu sempat diterapkan. Terlebih, titik sampah ilegal semakin banyak dan masih ada warga yang membuang sampah di depo di luar jam operasional.
"Apa yang kami lakukan di Satpol PP ini kita prinsipnya operasi yustisi sampai ke tipiring ini langkah terakhir yang kita lakukan," tuturnya.
BACA JUGA: Keren! Forum Bank Sampah Mergangsan Jogja Sulap Sampah Plastik Menjadi Kreasi Fashion
Octo menyebut sepanjang 2023 sudah ada 45 pelanggar yang kemudian dilakukan sidang tipiring. Total denda mencapai Rp 10,2 juta. Sementara, sepanjang 2024 hingga Juni lalu ada 3 pelanggar dengan total denda Rp 300 ribu. Dua diantaranya merupakan pedagang dan satu pelanggar merupakan penggerobak yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Akan kita sidangkan Senin besok (8/7/2024)," imbuhnya.
Octo memastikan patroli dilaksanakan setiap hari. Dia menerjunkan sebanyak 60-80 personel untuk memastikan kondisi ketertiban di masyarakat, termasuk soal sampah. Namun, sejauh ini masyarakat cenderung kucing-kucingan. Octo mengatakan, petugas selalu datang lebih awal dari kebiasaan buang sampah masyarakat. Dia menemui seringkali warga membuang sampah tengah malam. Di sisi lain, tetap saja sampah selalu ada bahkan sebelum petugas datang.
"Apakah kita mau kucing-kucingan seperti itu. Yang sangat kita harapkan kembali sebagai warga Kota Jogja mari kita jaga kota kita tercinta ini," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyebut masyarakat di tingkat hulu turut punya peranan dalam mengolah sampah. Jika pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat sudah terlaksana dengan baik, maka pemerintah di tingkat hilir akan lebih mudah dalam melakukan pengelolaan sampah.
"Pengelolaan sampah tanggung jawab semuanya. Masyarakat harus terlibat di dalamnya. Tidak hanya hilirnya pemerintah, tapi hulunya masyarakat juga harus dikuatkan karena saya meyakini kalau hulu berjalan baik hilirnya mudah dan tidak banyak dan pemerintah sanggup untuk itu," ungkap Aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Event ini merupakan upaya Dispar dalam rangka memperkenalkan destinasi Njeron Benteng sekaligus destinasi wisata Jogja sisi selatan.
Konsumsi suplemen berlebihan seperti vitamin C dan D bisa membahayakan ginjal. Simak penjelasan ahli dan batas aman konsumsi.
Operasi Patuh 2026 digelar 8-21 Juni dengan fokus ETLE. Pelanggaran pelat nomor dan lalu lintas jadi sasaran utama.
Garebeg Besar Jogja 2026 digelar sederhana di Keraton. Sebanyak 4.000 ubarampe dibagikan kepada abdi dalem.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini turun di semua ukuran. Simak daftar harga terbaru 28 Mei 2026.
Kebakaran gereja di Mimika Papua Tengah diduga akibat lilin tak dipadamkan. Bangunan ludes, kerugian capai ratusan juta.