Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mengungkap tidak ada penjual minuman keras (miras) yang memegang izin edar di Bantul. Meski begitu, Satpol PP menemukan masih ada penjualan miras di rumah-rumah warga.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan peredaran miras masih banyak ditemukan di beberapa wilayah semi perkotaan, antara lain di Banguntapan, Sewon, Kasihan. "Masih banyak mereka menjual [miras] secara terang-terangan di rumah," katanya, Jumat (5/7/2024).
Beberapa miras yang ditemukan dijual berdekatan dengan sarana pendidikan. Hal itu dinilai melanggar regulasi. Pemkab Bantul, katanya, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagai dasar hukum penindakan peredaran miras.
Berdasarkan aturan tersebut, pengedar miras tanpa izin pun dapat ditindak secara yustisi. "Kita benar-benar tidak lanjuti, [peredaran miras oplosan] dilarang, tidak boleh. Kita menindak yang oplosan sampai sidang yustisi. Kami sudah menindaklanjuti laporan di masyarakat," katanya.
Dia menuturkan penjualan miras atau minuman beralkohol pabrikan diperbolehkan, namun penjual harus memiliki izin edar. "Belum ada semua [penjual miras yang memiliki izin]. Proses perizinan tidak mudah harus melalui berbagai syarat, syarat lokasi, rekom dari distributor, kantor bea cukai," katanya.
BACA JUGA: Link Live Steaming Portugal vs Prancis Perempat Final Euro 2024, Cek di Sini
Hingga saat ini dia memperkirakan baru ada satu penjual miras yang tengah mengurus izin edar. Namun, dia memperkirakan izin edar tersebut belum terbit hingga saat ini.
"Jadi kita melakukan tindakan [operasi peredaran miras] karena tidak ada izin. Ada proses pengawasan lebih dulu. Ada tim pengawasan minuman beralkohol. Kita cek disesuaikan dengan aturan perizinan. Kalau enggak [izin] diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, dari Satpol PP kalau tidak ada izin bisa melakukan [penindakan]," katanya.
Dia menuturkan penjual miras yang diproses secara yustisi akan dikenakan sanksi denda, hingga kurungan, sesuai dengan putusan hakim. "[Penjual miras diberikan] Sanksi denda, kalau sudah mengulang sampai 2-3 kali bisa penjara kurungan," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah membenarkan bahwa tidak ada penjual yang memegang izin mengedarkan miras di Bantul. "Memang betul, [penjual miras di Bantul] belum ada yang berizin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.