Pelantikan Anggota Baru DPRD Sleman Dijadwalkan Agustus 2024

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 09 Juli 2024 20:47 WIB
Pelantikan Anggota Baru DPRD Sleman Dijadwalkan Agustus 2024

Ilustrasi pelantikan. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Sekretariat DPRD Sleman mulai mempersiapkan pelantikan anggota Dewan periode 2024-2029 yang dijadwalkan digelar 12 Agustus 2024.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman, Claustantianus Wibisono Tanggono, mengatakan jajarannya mulai mempersiapkan pelantikan anggota Dewan hasil Pemilu 2024.

Hingga saat ini jajarannya masih berkoordinasi dengan KPU Sleman maupun Biro Tapem Pemda DIY.

“Kami segera menggelar rapat persiapan bersama Biro Tapem Pemda DIY,” kata Soni, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Untuk persiapan lain masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait dengan hasil pemilu di Sleman. Surat ini diperlukan untuk permohonan pelantikan ke Gubernur DIY.

Disinggung mengenai pelantikan, Soni mengakui sesuai dengan akhir masa jabatan anggota Dewan periode 2019-2024, maka pelantikan dilaksanakan 12 Agustus 2024.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan hasil Pemilu 2024 di Sleman sudah ditetapkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 13 kursi, disusul PKB dengan tujuh kursi.

Untuk Partai Gerindra, PKS, PAN dan Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi. “Untuk enam kursi tersisa dibagi rata antara Nasdem dan PPP masing-masing tiga kursi,” katanya.

BACA JUGA: Jenazah Bocah Laki-Laki Ditemukan di Pantai Baron Gunungkidul

Menurutnya, pelantikan anggota Dewan terpilih akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman.

“Sebelum diusulkan, anggota Dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada. Salah satunya laporan harta kekayaan penyelenggara negara [LHKPN] dari KPK,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, persyaratan untuk menyerahkan LHKPN dari KPK merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih.

Hal ini sesuai Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota Wakil Wali Kota. Di pasal 52 ayat 3 diatur bahwa calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sleman. “Bunyi pasal tersebut untuk tidak diusulkan dalam pelantikan,” katanya, Senin (8/7/2024).

Ia mengakui hingga saat ini belum semua caleg terpilih menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN dari KPK. Dari 50 calon anggota DPRD Sleman, baru 42 orang yang menyerahkan. “Masih ada delapan caleg yang belum menyerahkan dan kami masih menunggu,” kata Aan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online