Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 29 instansi di wilayah DIY bakal mengambil peran sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing dalam upaya pemulihan korban tindak pidana, termasuk bagi penyintas peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Kesimpulan itu muncul dalam agenda Rapat Koordinasi, "Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat" yang diinisiasi dan diselenggarakan di aula Kantor Perwakilan LPSK Jogja beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK
Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo memaparkan, di wilayah DIY terdapat 247 terlindung aktif dari korban pelanggaran HAM Berat yang dilayani LPSK selama 2024. Di luar itu, sejak 2012 tercatat 637 terlindung korban PHB yang pernah dilayani LPSK dan diperlukan dikonfirmasi kembali, apakah masih membutuhkan layanan atau tidak.
Selama ini, menurut Antonius, LPSK telah memberikan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis kepada para korban PHB sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 7/2018 pasal 37 ayat (2).
"Lewat rakor ini kami mengajak Pemda DIY untuk bersama membangun upaya pemulihan dan/atau perlindungan terhadap warga DIY yang menjadi korban tindak pidana dalam hal ini PHB serta mengetahui program dan/atau tupoksi di instansi terkait yang dapat disinergikan dengan program di LPSK," katanya.
Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Bagas Senoadji menuturkan, Pemda DIY memiliki beberapa program yang dapat diakses korban PHB seperti Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia. Meskipun program ini tidak secara khusus diperuntukkan bagi korban PHB.
BACA JUGA: 4 Faktor Penyebab Ini Bikin Laporan Kasus Penyiksaan di LPSK Minim
“Seluruh masyarakat harus diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan. Namun bantuan pemerintah itu hendaknya tidak sekadar memberikan “ikan”, tapi memberikan “kail”, sehingga dapat mewujudkan kemandirian bagi para korban PHB dalam mengupayakan perbaikan kehidupan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY Pratama Wahyu Hidayat mengusulkan, nota kesepahaman yang telah dibuat antara LPSK dan Pemda DIY hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman serupa bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.
“Supaya lebih jelas bentuk kerja samanya dan dapat melibatkan OPD teknis lebih banyak,” kata Wahyu.
Dalam rakor tersebut, sinkronisasi data antara LPSK dan instansi pemerintah daerah terkait program layanan pemulihan korban PHB, mendapatkan atensi khusus. Hal ini penting agar layanan yang diberikan baik oleh LPSK maupun pemerintah daerah bisa tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.