Dewata Challenge 2026: Persib Uji Coba Lawan Sabah FC dan Bali United
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Foto ilustrasi. Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan, Rabu (23/12/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul meminta izin Pemda DIY untuk bisa membuang sampah ke TPA Piyungan.
Hal ini dilakukan karena kondisi darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul ditutup karena lahan yang terbatas.
Hal ini masih ditambah dengan belum rampungnya pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Dingikan, TPST Modalan dan Intermediete Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran.
Selain meminta izin untuk kembali membuang sampah di TPA Piyungan, Pemkab Bantul kini juga mencari lahan pengganti TPSS Gadingsari.
"Jadi saat ini ada beberapa titik [lokasi pembangunan TPSS] sedang kami cari, sambil mempercepat pembangunan TPST Dingkikan, Modalan dan ITF Bawuran," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (19/7/2024).
Halim menyatakan, pembangunan TPST Dingkikan, TPST Modalan saat ini terus berproses dan diperkirakan September sudah bisa beroperasi.
Untuk mengatasi persoalan sampah yang ada, saat ini Pemkab Bantul telah berusaha dengan meminta izin ke Pemda DIY agar bisa membuang sampah di TPA Piyungan.
BACA JUGA: Rumah Warga Bawuran Bantul Terbakar, Uang Tunai Rp10 Juta di Lemari Ikut Ludes
"Kami juga masih memohon ke Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] untuk memanfaatkan sisa kapasitas TPA Piyungan. Selama ini kan yang manfaatkan Sleman dan Kota. Bantul yang punya wilayah kan, tidak gunakan itu," kata Halim.
Menurut Halim, selama ini, sampah yang ada dan dikelola oleh pengusaha sampah di Bantul juga berasal dari Kota.
Selain itu, DLH Kota Jogja juga telah menitipkan sampah ke Bantul. Sehingga, atas dasar hal tersebut, Halim menilai Bantul telah ikut serta selesaikan problem sampah di Kota Jogja.
"Dan, TPSS Gadingsari ini kan sudah selesai. Maka kita cari alternatif lain. Untuk lokasi [TPSS], Saya belum bisa pastikan, tunggulah dua sampai tiga hari ini sudah deal dan sifatnya sementara saja," papar Halim.
Terkait dengan lokasi untuk TPSS, Halim memastikan menggunakan Sultan Ground. Dan lokasi pembangunan TPSS diupayakan oleh Pemkab Bantul jauh dari pemukiman. Meskipun, diakui oleh Halim, pasti ada dampak dari keberadaa TPSS.
"Tapi tolong dipahami ini kan darurat, sementara saja, kalau semua nolak kita buang kemana? di laut kan ngak boleh. Tolong sekali ini masalah kita bersama. Jika semua ditolak ngak selesai. Kan, ini sementara saja, sambil tunggu TPST yang hampir jadi. Karena kita tidak hanya olah sampah di Bantul saja," ucap Halim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya terus mencari lokasi untuk pendirian TPSS dan melakukan pendekatan kepada warga agar tidak ada penolakan terkait keberadaan TPSS.
"Kami juga komunikasikan dengan pihak Pemda DIY. Sehingga mungkin nanti ada arahan dari Pemda DIY, kami akan menunggu," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persib Bandung jalani TC di Bali dan ikuti Dewata Challenge Series 2026. Lawan Sabah FC (15/8) dan Bali United (18/8) di Stadion Dipta. Persiapan matangkan skua
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas