WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti obaya dan psikotropika, di Polresta Jogja, Senin (29/7/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap enam orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Totalnya sebanyak 70 butir prikotropika dan 86.939 butir obaya disita.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pengungkapan pertama yakni dengan tersangka FDS, 28, laki-laki, dengna barang bukti 70 butir psikotropika golongan IV jenis Calmlet atau Alprazolam 1 mg.
“Terhadap FDS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya kepada media, Senin (29/7/2024).
Tersangka kedua yakni AS, 25, laki-laki, dengan barang bukti32.060 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap AS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka ketiga yakni OWP, 32, laki-laki, dengan barang bukti 1.354 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap OWP disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. “OWP merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
BACA JUGA: Final Piala AFF U-19 Malam Ini Indonesia Lawan Thailand, Ini Prediksi Pertandingannya
Kasus keempat ada dua tersangka yakni MH, 23, laki-laki, dan RM, 32, laki-laki, dengan barang bukti 34.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 15.800 butir trihexyphenidyl, 3.725 butir tramadol.
MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus terakhir dengan tersangka EC, 30, laki-laki, dengan barang bukti 420 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap EC disangkakan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya, dengan barang bukti obat berbahaya terbanyak.
“Penangkapan ada yang di luar Kota Jogja, di Sragen Jawa Tengah. Didapati sebanyak ribuan pil obat berbahaya, terbesar dari pengungkapan selama ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Rektor menekankan pentingnya kolaborasi dan kemampuan bekerja sama dalam menghadapi kompleksitas dunia modern. Keberhasilan lahir dari kerja tim, jejaring.