Ratusan Sertifikat Tanah SG Diserahkan ke Pemkab Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 31 Juli 2024 22:27 WIB
Ratusan Sertifikat Tanah SG Diserahkan ke Pemkab Sleman

Suasana penyerahan sertifikat tanah hak milik kasultanan kepada Pemkab Sleman pada Rabu (31/7/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman./Istimewa-Pemkab Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pertanahan Sleman menyerahkan ratusan sertifikat tanah hak milik kasultanan kepada Pemkab Sleman. Keberadaan sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah hak milik kasultanan. 

Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso menjelaskan ada 204 sertifikat tanah hak milik kasultanan yang diberikan kepada Pemkab Sleman. Dari jumlah tersebut 175 berasal dari tanah kalurahan/desa dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Grond (SG).

Bintarwan menargetkan 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat. "Tahun lalu kami ada sejumlah 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan," ucap Bintarwan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (31/7/2024).

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berpendapat sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan. Apalagi momennya jug dekat untuk menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Pemkab Sleman, lanjut Kustini, berkomitmen mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.  "Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online