Patroli Gabungan DIY Sasar Balapan Liar dan Kenakalan Remaja
Patroli gabungan Polda DIY, BNNP, dan Satpol PP digelar setiap malam selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan balapan liar.
Ilustrasi
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sindikat internasional. Dalam pengungkapan itu, Polda DIY berhasil menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial YA, 51; dan D, 41 asal Kota Palembang; serta SBI, 27, asal Boyolali, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengaku penangkapan tiga orang pelaku itu adalah langkah awal guna mengungkap dan membongkar sindikat dan jaringan yang diduga berpusat Kamboja tersebut.
Salah satu yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan kedua lembaga itu, kata Idham, adalah terkait dengan adanya kemungkinan ketersangkutan sindikat tersebut dengan judi online.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Idham Mahdi menjelaskan kasus penipuan online jaringan internasional ini terjadi pada Januari 2024 lalu di Sleman.
Korban, almarhum BA semula dihubungi oleh pelaku dari jaringan Internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom.
Pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terlibat dengan jaringan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pada saat korban komplain kemudian diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian, kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja," kata Idham di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).
Pelaku yang ada di line panggilan berikutnya bertindak seolah-olah sebagai petugas aparat penegak hukum (APH) dan meyakinkan jika korban tersandung kasus korupsi.
BACA JUGA: Sindikat Penipuan Internasional Diungkap Polda DIY, Korban Merugi hingga Rp2 Miliar
Korban diminta untuk menitipkan sejumlah uangnya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang tersebut akan dikembalikan
“Setelah korbannya terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang, tetapi uangnya tersebut habis dan pada saat uang korban sudah habis, pelaku masih terus membujuk korban," ujarnya.
Bujukan tersebut yakni meminta korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank. Jika tidak dituruti uangnya disebut pelaku akan disita untuk negara. Tetapi janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp2 miliar."Akhirnya dengan peristiwa itu dilaporkan lah ke Polda DIY," jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Patroli gabungan Polda DIY, BNNP, dan Satpol PP digelar setiap malam selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan balapan liar.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pengelolaan tambang dan sektor strategis bukan diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Leandro Trossard resmi meninggalkan Arsenal dan bergabung dengan Besiktas. Penyerang Belgia itu dikontrak selama tiga tahun oleh klub Liga Turki.
Argentina membalikkan keadaan dan menyingkirkan Inggris 2-1 di semifinal Piala Dunia 2026. Mental juara Albiceleste kembali menjadi pembeda.
Harry Kane menilai Timnas Inggris kalah dari Argentina karena terlalu bertahan setelah unggul lebih dulu pada semifinal Piala Dunia 2026.
Polres Magelang Kota mengedukasi pelajar SMP Muhammadiyah Kreatif Bandongan tentang bahaya bullying, tawuran, narkoba, dan penggunaan media sosial yang bijak.