Advertisement

Sindikat Penipuan Internasional Diungkap Polda DIY, Korban Merugi hingga Rp2 Miliar

Catur Dwi Janati
Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Sindikat Penipuan Internasional Diungkap Polda DIY, Korban Merugi hingga Rp2 Miliar Ditreskrimsus Polda DIY menunjukkan barang bukti penipuan online jaringan internasional pada Rabu (7/8/2024) di Polda DIY. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. 

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan kasus penipuan online jaringan internasional ini terjadi pada Januari 2024 lalu di Sleman.

Advertisement

Korban, almarhum BA semula dihubungi oleh pelaku dari jaringan Internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom.

Pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terlibat dengan jaringan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pada saat korban komplain kemudian diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian, kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja," kata Idham di Polda DIY, Rabu (7/8/2024). 

Pelaku yang ada di line panggilan berikutnya bertindak seolah-olah sebagai petugas aparat penegak hukum (APH) dan meyakinkan jika korban tersandung kasus korupsi.

Korban diminta untuk menitipkan sejumlah uangnya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang tersebut akan dikembalikan

“Setelah korbannya terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang, tetapi uangnya tersebut habis dan pada saat uang korban sudah habis, pelaku masih terus membujuk korban," ujarnya. 

Bujukan tersebut yakni meminta korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank. Jika tidak dituruti uangnya disebut pelaku akan disita untuk negara. Tetapi janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp2 miliar."Akhirnya dengan peristiwa itu dilaporkan lah ke Polda DIY," jelas Idham.

Menindaklanjuti laporan ini, Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri jejak pelaku scamming ini dengan bukti digital. Setelah melakukan profiling pelaku, polisi berhasil menemukan para tersangka. 

Ada tiga tersangka yang diamanakan kepolisian. Ketiga pelaku tersebut yakni YA, 51; dan D, 41  asal Kota Palembang; serta SBI, 27, asal Boyolali, Jawa Tengah.

Peran Masing-Masing Pelaku

Para pelaku, kata Idham, punya perannya masing-masing-masing. YA berperan mencari orang untuk pembuatan rekening yang kemudian dibeli dan dijual kembali kepada tersangka D.

YA juga punya berperan menyuruh saksi DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D.

YA nantinya juga menyerahkan ponsel beserta kartu sim dari tersangka D kepada saksi DR untuk pembuatan rekening.

Sementara D berperan sebagai pengepul rekening bank dan menyerahkan ponsel beserta kartu sim dari bos yang berada di Kamboja kepada tersangka YA untuk pembuatan rekening perbankan. Selain itu, D juga berperan membeli rekening dari tersangka YA.

BACA JUGA: Pakai Uang Nasabah untuk Beli Kripto, Pegawai Bank BUMN Ditahan

Terakhir, SBI bekerja di Kamboja sebagai operator scamming. SBI diberi tugas untuk mengaku sebagai petugas Telkom dan menghuhungi korban. SBI juga menggunakan kartu sim yang didaftarkan pada mobile banking DR.

“Para pelaku ditangkap dari rentang Juni hingga Juli di sejumlah lokasi mulai dari Bekasi, Palembang hingga Kalimantan Tengah,” kata Idham. 

Kendati punya peran yang berbeda-beda, polisi mengungkapkan jika ketiga pelaku tidak saling kenal. Para tersangka memilih korbannya secara acak dengan mengirimkan pesan acak. "Pelaku melancarkan aksinya saat berada di Kamboja," jelasnya. 

"Mereka ini adalah sebuah jaringan yang beroperasi di Kamboja. Menurut pengakuannya sudah dua tahun," terang Idham.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 buah ponsel berbagai merek dan tipe, tujuh buah kartu perdana Telkomsel, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, dua buah paspor, uang tunai sebesar Rp560 juta, 11 lembar print out percakapan Whatsapp korban dengan pelaku, dua lembar print out bukti transfer dan tujuh lembar rekening koran milik korban.

Lantaran tidak saling mengenal satu dan lainnya, polisi masih mendalami kemungkinan ada tidaknya sosok yang mengorganisir para tersangka. "Itu akan kami dalami lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Belum Setahun Menjabat, Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Posisi Dirut Bulog

News
| Senin, 09 September 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement