Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY mengklaim siap menindak pedagang rokok eceran yang menjajakan jualannya di dekat satuan pendidikan atau sekolah-sekolah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu tepatnya di Pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Plt Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari PP tersebut sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menindaklanjuti soal aturan larangan menjual rokok eceran terutama di dekat sekolah-sekolah, sehingga petugas tahu mana apa yang akan dilakukan saat terjun ke lapangan.
"Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata Noviar, Minggu (11/8/2024).
BACA JUGA: Tim Khusus Bakal Mengawasi Penjualan Rokok Eceran di Kawasan Pendidikan
Noviar menyatakan, Sat Pol PP DIY biasanya berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai setempat dalam menindak rokok ilegal atau tanpa cukai. Jika penindakan rokok eceran juga melibatkan instansi itu, dirinya mengaku siap untuk berkoordinasi. Selain itu para personel yang ada di lapangan juga bisa diturunkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Personel kami siap diterjunkan untuk membantu Bea Cukai dalam operasi penertiban," katanya.
Noviar mengatakan personel Satpol PP di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mencukupi untuk bergerak melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan itu.
"Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.