DPRD Gunungkidul Minta Bantuan Air Bersih Lebih Merata
DPRD Gunungkidul meminta penyaluran bantuan air bersih lebih merata. Hingga 18 September, bantuan mencapai 3.365 tangki.
Suasana jumpa pers di Mapolresta Sleman berkaitan dengan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan di kawasan wisata Sleman, Senin (12/8/2024)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskoba Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran pil sapi di Kawasan wisata di Kabupaten Sleman. Sebanyak tiga tersangka diamankan dan ditahan di rumah tahanan(Rutan) Polresta Sleman.
Ketiganya masing-masing berinisial KAN,22; serta duet ayah-anak SRY, 44, dan MWP, 24. Ketiganya merupakan warga dari Kalurahan Donokerto, Turi.
Kasatreskoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan penyalahgunaan pil sapi jenis trihexphenidyl bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait dengan jual beli obat-obatan ini.
Berdasarkan laporan tersebut, jajarannya langsung menyelidiki hingga menangkap salah satu tersangka berinisial KAN dengan barang bukti 7,5 butir pada 7 Agustus 2024.
Tak berhenti di situ, lanjut dia, upaya pengembangan dilakukan hingga mengamankan teman tersangka KAN, berinial MWP. Dari tangan MWP, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil sapi sebanyak 70 butir dan uang hasil penjualan sebesasr Rp35.000. “Pengembangan terus kami lakukan hingga akhirnya menangkap ayah MWP, berinisal SRY dengan barang bukti sebanyak tujuh butir dan satu unit gawai. Untuk motif berkaitan dengan ekonomi,” kata Alfredo, Senin (12/7/2024).
Hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sleman. Atas perbuatannnya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang No.2/2017 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Saat ini para tersangka ditahan di rutan Polresta,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, duet ayah anak (WMP dan SR) merupakan driver jip wisata di Kabupaten Sleman. Adapun KAN merupakan teman sepermainan SR di kampung tempat tinggal para tersangka. “Masih terus kami kembangkan kasus ini. Yang jelas, tersangka juga pemakai,” katanya.
Salah satu tersangka, MWP mengatakan sudah memakai pil sapi sejak lima bulan yang lalu. Meski demikian, konsumsi tidak dilakukan harian karena di waktu-waktu tertentu saja. “Tujuannya untuk mengurangi capai dan rasa kantuk,” katanya.
Diakuiny, ketika pegal-pegal, yang bersangkutan mengonsumsi barang haram ini meski sedang menyetir jip wisata. “Yang mengkonsumsi tidak hanya saya, tapi bapak juga ikut memakainya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta penyaluran bantuan air bersih lebih merata. Hingga 18 September, bantuan mencapai 3.365 tangki.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.