KAI Daop 6 Gelar Sosialisasi Keselamatan, Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Jum'at, 16 Agustus 2024 17:47 WIB
KAI Daop 6 Gelar Sosialisasi Keselamatan, Cegah Kecelakaan di Pelintasan Sebidang

Sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang Jalan Cokroaminoto, Tegalrejo, Jumat (16/8/2024) - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin

Harianjogja.com, JOGJA- PT KAI Daop 6 menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan di pelintasan sebidang Jalan Cokroaminoto, Tegalrejo, Jumat sore (16/8/2024). Personil KAI Daop 6 membentangkan banner berisi imbauan saat palang kereta api turun. Kegiatan ini menjadi upaya Daop 6 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Krisbiyantoro menjelaskan sosialisasi keselamatan bagi pengendara jalan ini tak hanya dilaksanakan di Yogyakarta. Namun juga di Pulau Jawa dan Sumatera. Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan. Kecelakaan kerap terjadi di perlintasan sebidang. Di perlintasan sebidang juga kerap terjadi kerusakan sarana, baik lokomotif maupun kereta. Termasuk kerusakan prasarana persinyalan maupun jalur kereta api yang mengakibatkan keterlambatan keberangkatan. Krisbiyantoro mengatakan sepanjang 2024 ini saja sudah ada 8 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di lingkup Daop 6.

"Sebanyak 6 kejadian terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga, 2 terjadi di perlintasan yang dijaga. Dari 8 kasus tersebut, 5 meningal dunia dan 3 luka berat," jelas Krisbiyantoro saat ditemui di perlintasan sebidang Jalan Cokroaminoto, Tegalrejo, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA: Sering Picu Kecelakaan Lalu Lintas, KAI Daop 6 Jogja Bakal Tutup Enam Pelintasan Sebidang Tahun Ini

Dia menambahkan, di wilayah Daop 6 tercatat ada 301 perlintasan sebidang. Sebanyak 138 diantaranya merupakan perlintasan sebidang yang dijaga. Sisanya, belum dijaga. Krisbiyantoro mengatakan berdasarkan data, jumlah perlintasan sebidang tak dijaga masih lebih banyak dibanding yang dijaga. Untuk itu, dia terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyediakan fasilitas penjagaan. Sebab, perlintasan sebidang bukanlah tanggung jawab PT KAI.

"Tanggung jawab perlintasan sebidang ada di Pemda menurut kelas jalannya. Baik itu kelas jalan kabupaten, atau tingkat desa, bahkan mungkin jalan tingkat provinsi," imbuhnya.

Krisbiyantoro menambahkan, pihaknya berhak untuk menutup perlintasan sebidang jika lebarnya kurang dari dua meter. Sebab, ini masuk dalam kategori embrio perlintasan sebidang dan memungkinkan perlintasan tersebut mekar. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas perlintasan sebidang.

"Ada rambu segi 8 berwarna merah tanda stop, berhentilah ketika alarm atau sirine berbunyi. Itu menandakan sudah memberikan kesempatan orang yang berada di tengah jalur untuk lolos dari maut," imbaunya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online