Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Dua bule tersangka penipuan dan pencurian saat berhasil ditangkap Polres Kulonprogo. Dok Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO--Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua orang warga negara asing atau bule yang melakukan pencurian uang. Aksi pencurian yang dilakukan dua bule ini dilakukan dengan modus menukar uang pada sebuah toko jus di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates pada Juli lalu.
Dua bule pencuri uang di Wates ini adalah BS, 53 dan AB, 34, mereka adalah warga negara Iran. Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Pasaribu menjelaskan kedua bule ini ditangkap di sebuah penginapan di Sleman.
Bukti aksi penipuan dua bule ini, lanjut Wilson, adalah rekaman CCTV di sekitar toko jus tersebut. Dari bukti tersebut jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkapnya pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Kasus penipuan dua bule di Kulonprogo ini awalnya ditangani Polsek Wates, jelas Wilson, lalu diserahkan ke Polres Kulonprogo. "Setelah ditangkap, dua tersangka kami bawa ke Mako Polres Kulonprogo," terangnya.
Wilson menjelaskan dari hasil pemeriksaan dua bule ini ternyata mereka juga beraksi di daerah lain juga. "Tidak hanya di Kulonprogo, tapi juga Sleman dan Gunungkidul," paparnya.
Dua bule penipu yang sempat viral di Jogja ini, menurut Wilson, berbagi peran untuk melancarkan aksinya. AB berperan sebagai orang yang meminta menukar uang, sedangkan BS bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Atas tindak pidana penipuan dan pencurian yang dilakukan dua bule ini, Wilson menyebut mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Kulonprogo ini menjelaskan lantaran dua pelaku warga negara asing, maka pihaknya akan melibatkan keimigrasian. Diketahui juga dua bule penipu ini tercatat berada di Indonesia sejak Juni 2024.
Dari pengakuan dua bule ini menyebut mereka berpindah-pindah daerah selama di Indonesia. Mereka pernah di Jakarta, Lampung, Semarang, lalu terakhir di Jogja. Barang bukti lain yang disita Polres Kulonprogo dalam kasus ini selain rekaman CCTV adalah dua paspor milik pelaku dan sepasang sepatu BS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.