Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya (kiri) menyampaikan paparan dalam FGD Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno pada Rabu (28/8/2024) di Kimaya Hotel./ist Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja berkomitmen menguatkan regulasi dan kebijakan tentang pelestarian dan pendayagunaan manuskrip atau naskah kuno, salah satunya dengan Pusat Unggulan Naskah Kuno.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Afia Rosdiana, menjelaskan dalam waktu dekat akan diresmikan Pusat Unggulan Naskah Kuno di Perpustakaan Kota Jogja bernama Gantari. Dalam bahasa Sansekerta, Gantari bermakna menyinari.
“Harapan kami dengan adanya Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, bisa menjadi pencerahan terkait dengan pengelolaan dan pelestarian manuskrip yang ada di Kota Jogja,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno di Kimaya Sudirman Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, di Kota Jogja terdapat banyak naskah kuno yang memiliki nilai serta budaya yang tinggi dan masih relevan sampai sekarang.
BACA JUGA: Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru
Pengelolaan dan pelestarian naskah kuno tidak hanya berfokus pada alih media tapi juga pengarusutamaannya. “Supaya kandungan yang ada di dalam naskah bisa dimanfaatkan dan diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari diharapkan dapat menjadi simpul atas keberadaan manuskrip di ruang-ruang pemerintah dan juga yang ada di wilayah masyarakat di Kota Jogja.
“Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari berperan sebagai fasilitator dalam melestarikan manuskrip, sehingga penguatan standar teknis untuk mengintegrasikan jaringan naskah kuno di Kota Jogja, agar ekosistem yang dibangun dapat terus berkembang dan diperluas,” katanya.
Pelestarian naskah kuno juga harus diperkenalkan melalui berbagai media dan event yang relevan.
Dengan menggandeng dan berkolaborasi bersama banyak unsur di lingkup perangkat daerah juga berbagai pemangku kepentingan.
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Budiyono, menyampaikan pada dasarnya naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
“Sehingga pelestarian naskah kuno menjadi hal yang sangat penting, baik dari sisi pelestarian fisik naskah dan kandungan informasi di dalamnya. Untuk itu harus disusun kebijakan dan regulasi yang tepat, agar strategi program pelestarian terpadu dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.