Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya (kiri) menyampaikan paparan dalam FGD Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno pada Rabu (28/8/2024) di Kimaya Hotel./ist Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja berkomitmen menguatkan regulasi dan kebijakan tentang pelestarian dan pendayagunaan manuskrip atau naskah kuno, salah satunya dengan Pusat Unggulan Naskah Kuno.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Afia Rosdiana, menjelaskan dalam waktu dekat akan diresmikan Pusat Unggulan Naskah Kuno di Perpustakaan Kota Jogja bernama Gantari. Dalam bahasa Sansekerta, Gantari bermakna menyinari.
“Harapan kami dengan adanya Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, bisa menjadi pencerahan terkait dengan pengelolaan dan pelestarian manuskrip yang ada di Kota Jogja,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Regulasi dan Kebijaksanaan Naskah Kuno di Kimaya Sudirman Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, di Kota Jogja terdapat banyak naskah kuno yang memiliki nilai serta budaya yang tinggi dan masih relevan sampai sekarang.
BACA JUGA: Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru
Pengelolaan dan pelestarian naskah kuno tidak hanya berfokus pada alih media tapi juga pengarusutamaannya. “Supaya kandungan yang ada di dalam naskah bisa dimanfaatkan dan diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya, mengatakan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari diharapkan dapat menjadi simpul atas keberadaan manuskrip di ruang-ruang pemerintah dan juga yang ada di wilayah masyarakat di Kota Jogja.
“Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari berperan sebagai fasilitator dalam melestarikan manuskrip, sehingga penguatan standar teknis untuk mengintegrasikan jaringan naskah kuno di Kota Jogja, agar ekosistem yang dibangun dapat terus berkembang dan diperluas,” katanya.
Pelestarian naskah kuno juga harus diperkenalkan melalui berbagai media dan event yang relevan.
Dengan menggandeng dan berkolaborasi bersama banyak unsur di lingkup perangkat daerah juga berbagai pemangku kepentingan.
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Budiyono, menyampaikan pada dasarnya naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
“Sehingga pelestarian naskah kuno menjadi hal yang sangat penting, baik dari sisi pelestarian fisik naskah dan kandungan informasi di dalamnya. Untuk itu harus disusun kebijakan dan regulasi yang tepat, agar strategi program pelestarian terpadu dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.