Advertisement
Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta masih kekurangan total 748 guru.
Kekurangan ini masih belum dapat dilengkapi lantaran tidak ada formasi guru di formasi CPNS 2024. Sekretaris Disdik Gunungkidul, Agus Subariyanta mengatakan jenjang SD kekurangan 483 guru dan jenjang SMP kekurangan 265 guru.
Advertisement
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Gunungkidul, Hary Sulaksana mengatakan upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan salah satunya dengan memenuhi kebutuhan guru yang terkualifikasi. Saat ini, kata dia masih banyak posisi guru yang diisi oleh orang yang tidak sesuai kualifikasinya.
Adapun keputusan regrouping sekolah yang selama ini diambil juga menjadi salah satu solusi mengatasi kekurangan guru di Gunungkidul.
Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai BKPPD Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan CPNS yang saat ini dibuka untuk 89 formasi memang tidak mengakomodasi tenaga pendidik.
Sebanyak 89 formasi tersebut terbagi menjadi 60 formasi untuk tenaga kesehatan dan 29 formasi untuk tenaga teknis. Rincian formasi dan formulir surat lamaran dan pernyataan dapat dilihat dan diunduh di bkppd.gunungkidulkab.go.id. “Memang CPNS 2024 tidak ada formasi untuk tenaga pendidik,” kata Farid.
Farid menambahkan pengadaan guru akan dilakukan di pembukaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
“Nanti ada tersendiri terkait dengan PPPK untuk guru. CPNS sendiri. PPPK sendiri. Tahun ini sepertinya dibuka untuk CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan,” katanya.
Menurut Farid, pembukaan formasi guru nantinya akan lebih banyak daripada formasi CPNS. Hanya dia belum dapat memastikan jumlah dan kebutuhannya.
Pada Maret 2024, BKPPD juga telah menyampaikan bahwa Pemkap Gunungkidul telah mendapat persetujuan prinsip kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Persetujuan prinsip diberikan untuk 538 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya yaitu 89 formasi untuk CPNS dan 449 PPPK. Jumlah tersebut hanya untuk tenaga pengajar/guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Ini Langkah Satpol PP Jogja
- Pergerakan Pelancong di Bantul pada Hari H LebaranTak Seramai Tahun Lalu
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Warga Gunungkidul dan Bengkulu Hingga Meninggal
- Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar di Masa Libur Lebaran
- Libur Lebaran Hari Kedua, Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan
Advertisement
Advertisement