Logistik Pilkada Gunungkidul Mengacu pada DPS

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 28 Agustus 2024 18:07 WIB
Logistik Pilkada Gunungkidul Mengacu pada DPS

Ilustrasi Pilkada - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul telah menandatangani berita acara pengadaan logisik untuk Pilkada dengan mendasarkan kebutuhan pada jumlah daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan tahapan persiapan selain pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 terus berjalan seperti dalam hal logistik. Saat ini KPU sudah menghitung kebutuhan logistik.

“Sarana-prasarana yang akan dipakai sama seperti Pemilu 2024. Cuma jumlah kotak suara dan jenis surat suara berbeda. Kotak suara pada Pemilu 2024 tidak dapat digunakan lagi atau habis pakai,” ungkapnya, Rabu (28/8/2024).

Logistik tersebut akan disimpan dan didistribusikan melalui gudang logistik yang berada di Kantor KPU. Selain itu, lokasi pendirian tempat pemungutan suara (TPS) telah dipetakan ketika tahapan pencocokan dan penilitian data pemilih. Apabila memang diperlukan, lokasi pendirian TPS dapat digeser.

BACA JUGA: Tak Ada Formasi di CPNS 2024, Gunungkidul Kekurangan 748 Guru

Sebelumnya, KPU telah lebih dulu menetapkan jumlah DPS sebanyak 613.287 orang. Dari jumlah ini, Kapanewon Wonosari menjadi wilayah dengan DPS terbesar, yaitu 70.445 pemilih dengan jumlah TPS ada 148 yang tersebar di 14 kalurahan.

Setelah itu, Kapanewon Playen menyusul dengan 48.868 pemilih dengan 95 TPS yang tersebar di 13 kalurahan. Purwosari menjadi wilayah dengan DPS paling sedikit yaitu 16.988 dengan 38 TPS yang tersebar di lima kalurahan. Total TPS Pilkada 2024 ada 1.355 titik.

Dari data itu diketahui ada penambahan jumlah pemilih dari data awal daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sejumlah 616.609 pemilih. Begitupun dengan data awal jumlah TPS yang mencapai 1.353 TPS.

“Kami [KPU] juga terus mengingatkan kepada semua jajaran baik Pantarlih pada kesempatan sebelumnya, PPK [panitia pemiihan kecamatan], PPS [panitia pemungutan suara] dan KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara] bekerja sesuai regulasi, terutama ketika penghitungan suara,” ucap Asih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online