Belasan Dapur MBG di Sleman Masih Berhenti Beroperasi
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada satu pegawai berinisial DS yang melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing kalurahan di sepuluh kapanewon Gunungkidul.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pungutan tersebut DS lakukan ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut dia dapat melalui kabar dari pegawai kalurahan dan media.
Besaran pungutan tersebut berbeda-beda di tiap kalurahan. “Sebab itu dia menyebutnya tali asih. Kami tidak tahu persis besaran nominalnya,” kata Edy dihubungi, Senin, (2/9).
Pada awal Maret 2024, Satpol PP mengumpulkan Jogoboyo dari beberapa kalurahan untuk menggali keterangan ihwal dugaan pungutan. DS juga telah memberikan pernyataan secara langsung.
Terang Edy, Satpol PP memang telah mengalokasikan anggaran untuk Satlinmas tiap kalurahan untuk ikut dalam pengawalan Pemilu 2024.
“DS minta secara pribadi ketika di lapangan untuk sebagian honor untuk Satlinmas. Kalau Satlinmas dapat Rp450.000 ya DS minta Rp50.000,” katanya.
BACA JUGA: Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat
Edy kemudian meminta DS untuk mengembalikan uang pungutan tersebut ke Satlinmas terkait. Dia memberi batas pengembalian pada pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.
Atas tindakan tersebut, DS mendapat penurunan pangkat. Saat ini, dia pindah di Kapanewon Karangmojo.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menegaskan bahwa DS terbukti bersalah, karena melakukan pungutan di luar ketentuan. DS terbukti meminta honorarium Satinlimas masing-masing kalurahan melalui Jogoboyo sebagai koordinator pada Pemilu 2024. Dia meminta honor kepada satu orang per bulan.
Atas hal itu, DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin bernomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
ARTJOG 2026 menampilkan instalasi Putud Utama dan Rara Kuastra yang mengangkat jejak leluhur Suku Kaili serta sejarah Sulawesi Tengah.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Sabtu.
Timnas Indonesia naik ke posisi kedua klasemen Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Timor Leste 3-0. Simak klasemen lengkapnya.
Pemkab Bantul memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayarkan tepat waktu. Kebutuhan anggaran mencapai Rp40 miliar-Rp41 miliar setiap bulan.