Keluarga Rentan Miskin Tak Bisa Ikuti Jalur Afirmasi di SPMB Sleman
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ada satu pegawai berinisial DS yang melakukan pungutan di luar ketentuan terhadap Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing kalurahan di sepuluh kapanewon Gunungkidul.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pungutan tersebut DS lakukan ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut dia dapat melalui kabar dari pegawai kalurahan dan media.
Besaran pungutan tersebut berbeda-beda di tiap kalurahan. “Sebab itu dia menyebutnya tali asih. Kami tidak tahu persis besaran nominalnya,” kata Edy dihubungi, Senin, (2/9).
Pada awal Maret 2024, Satpol PP mengumpulkan Jogoboyo dari beberapa kalurahan untuk menggali keterangan ihwal dugaan pungutan. DS juga telah memberikan pernyataan secara langsung.
Terang Edy, Satpol PP memang telah mengalokasikan anggaran untuk Satlinmas tiap kalurahan untuk ikut dalam pengawalan Pemilu 2024.
“DS minta secara pribadi ketika di lapangan untuk sebagian honor untuk Satlinmas. Kalau Satlinmas dapat Rp450.000 ya DS minta Rp50.000,” katanya.
BACA JUGA: Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat
Edy kemudian meminta DS untuk mengembalikan uang pungutan tersebut ke Satlinmas terkait. Dia memberi batas pengembalian pada pertengahan Maret 2024 atau sebelum Hari Raya Idulfitri.
Atas tindakan tersebut, DS mendapat penurunan pangkat. Saat ini, dia pindah di Kapanewon Karangmojo.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menegaskan bahwa DS terbukti bersalah, karena melakukan pungutan di luar ketentuan. DS terbukti meminta honorarium Satinlimas masing-masing kalurahan melalui Jogoboyo sebagai koordinator pada Pemilu 2024. Dia meminta honor kepada satu orang per bulan.
Atas hal itu, DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin bernomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
Tesla memastikan Roadster 2.0 diproduksi di Giga Texas, tetapi jadwal peluncurannya kembali memicu keraguan publik.
BTS dominasi AMA 2026 dengan tiga piala, sementara Taylor Swift pulang tanpa penghargaan di malam penuh kejutan Las Vegas.
Polisi membongkar sindikat curanmor lintas pulau dari Jogja ke Sumatera, empat motor diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Bojan Hodak resmi mundur dari kursi pelatih Persib Bandung usai hattrick juara Liga Indonesia. Igor Tolic ditunjuk sebagai pengganti.
Lima wakil Indonesia langsung gugur di hari pertama Singapore Open 2026 termasuk Rehan/Gloria dan Putri KW.