Advertisement
Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul akhirnya memecat pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR yang kedapatan nikah siri dua kali tanpa izin.
Advertisement
Kejadian tersebut diketahui setelah Dispar Gunungkidul mendapat pengakuan secara langsung oleh SR pada 25 Juli 2024 ihwal nikah siri yang dia lakukan dua kali di tahun yang berbeda yaitu pada 2010 dengan Wanita asal Gunungkidul dan 2023 dengan wanita asal Karawang, Jawa Barat. Padahal SR telah memiliki istri sah.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat
Melalui itu, dia melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
SR lantas mendapat hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 41 PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin No. 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
“Setelah pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri itu, selama lima belas hari ke depan kami menunggu apakah yang bersangkutan akan mengajukan gugatan atau tidak,” kata Sunawan dihubungi, Senin, (2/9).
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
Menurut Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, SR telah memiliki keluarga yang berasal dari pernikahan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KDB Kawasan Candi Borobudur Berhasil Dikembalikan di Angka 4 Persen, Begini Respons Pengamat
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 19 September 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Catat! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sleman September 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Kamis 19 September 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 19 September 2024
Advertisement
Advertisement