Advertisement

Promo November

Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat

Andreas Yuda Pramono
Senin, 02 September 2024 - 13:57 WIB
Ujang Hasanudin
Nikah Siri Dua Kali Tanpa Izin, ASN Dispar Gunungkidul Dipecat Ilustrasi PNS Dipecat, - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul akhirnya memecat pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR yang kedapatan nikah siri dua kali tanpa izin.

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap tiga ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul sejak Juli – Agustus 2024. Satu di antaranya adalah SR yang kedapatan nikah dua kali tanpa izin.

Advertisement

Kejadian tersebut diketahui setelah Dispar Gunungkidul mendapat pengakuan secara langsung oleh SR pada 25 Juli 2024 ihwal nikah siri yang dia lakukan dua kali di tahun yang berbeda yaitu pada 2010 dengan Wanita asal Gunungkidul dan 2023 dengan wanita asal Karawang, Jawa Barat. Padahal SR telah memiliki istri sah.

BACA JUGA: Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Melalui itu, dia melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

SR lantas mendapat hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 41 PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin No. 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

“Setelah pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri itu, selama lima belas hari ke depan kami menunggu apakah yang bersangkutan akan mengajukan gugatan atau tidak,” kata Sunawan dihubungi, Senin, (2/9).

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.

Menurut Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, SR telah memiliki keluarga yang berasal dari pernikahan sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement