Advertisement

Promo November

Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 01 Mei 2024 - 07:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta memecat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul Nonaktif, Aris Suryanto atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menjelaskan Aris terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran (TA) 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada 2009 – 2012. Saat itu, Aris masih menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.

Advertisement

BACA JUGA: Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Setelah penetapan sebagai tersangka dan ditahan, Aris lantas diberhentikan sementara dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/UP/Kep.D/HK/D4/2023 yang terhitung mulai tanggal (4/3/2023).

Catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menunjukkan penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023. Dia didakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulang kurungan.

Pada (14/8/2023) melalui nomor putusan 5/Pid.Sus-TPK/2023/PNYyk, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan. Tak terima putusan tersebut, Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta.

Pada (27/9/2023) melalui nomor putusan 7/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK, Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta mengurangi masa pidana Aris menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang–Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta, Aris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada (3/4/2024) melalui nomor putusan 2370 K/Pid.Sus/2024, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa tersebut dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Saat ini, Aris ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan). Dia akan selesai menjalani masa pidana penjara pada (4/9/2024) jika denda Rp300 juta telah dibayar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka masa pidana penjara Aris baru akan selesai pada (4/11/2024).

“PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan melakukan tindak pidana PNS telah menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul No. 17/UP/Kep.D/04 tanggal (30/4/2024).

Sebelumnya, Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan kasus korupsi di RSUD Wonosari yang melibatkan Aris Suryanto dan mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani telah berakhir.

Kasus tersebut berakhir dengan pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp470 juta dari kedua terpidana. Uang yang diserahkan dari terpidana Aris Suryanto sebesar Rp240 juta dan Isti Indiyani sebesar Rp230 juta. Paska berakhirnya kasus tersebut, Kejari Gunungkidul mengembalikan uang ganti rugi itu ke RSUD Wonosari pada Rabu (24/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement