Advertisement
Puluhan Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat hingga sekarang sudah ada 28 kalurahan yang lunas PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran pajak ini ditetapkan hingga 30 September 2025.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono, mengatakan terus berupaya menagih PBB-P2 ke wajib pajak. Pada 2025, target pendapatan dari sektor ini sebesar Rp25,5 miliar.
Advertisement
“Kami terus berupaya agar target yang telah dicanangkan bisa terpenuhi,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa langkah untuk mengoptimalkan pendapatan PBB. Upaya pertama dilakukan dengan mempermudah akses pembayaran karena jaringan perbankan lebih diperluas sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Di sisi lain, juga dilaksanakan penagihan yang melibatkan pamong kalurahan hingga pemberian keringanan bagi wajib pajak terhadap nominal pajak yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, kata Eli, sudah ada 28 kalurahan dinyatakan lunas PBB.
Kalurahan ini meliputi Sidoharjo di Kapanewon Tepus; Kalurahan Botodayaan, Petir dan Karangwuni di Kapanewon Rongkop. Selanjutnya, ada Kalurahan Nglegi, Putat, Ngoro-oro, Nglanggeran, Salam di Kapanewon Patuk.
Kalurahan yang lunas berikutnya Sodo di Kapanewon Paliyan; Kalurahan Kemejing, Bulurejo, Bendung, Sumberejo di Kapanewon Semin. Selain itu, juga ada Kalurahan Ngalang, Hargomulyo, Mertelu, Tegalrejo, Watugajah di Kapanewon Gedangsari.
BACA JUGA: RAPBN 2026, Makan Bergizi Gratis Dapat Jatah Rp335 Triliun
Adapun untuk Kapanewon Girisubo yang dinyatakan lunas di Kalurahan Karangawen dan Tileng. Di Kapanewon Wonosari baru di Kalurahan Pulutan dan di Kapanewon Purwosari yang dinyatakan lunas wajib pajak di Kalurahan Giripurwo, Girijati dan Giritirto.
“Tentunya kami akan terus berupaya agar 144 kalurahan di Gunungkidul bisa lunas semuanya,” kata Eli.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar.
“Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Putro.
Dia menjelaskan, untuk ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di masyarakat. Selain itu, juga melihat kondisi perekonomian menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya kenaikan atau tidak.
“Nominal pajak tidak harus naik setiap tahun karena ketetapan harus melihat kondisi di perekonomian di Masyarakat seperti apa,” katanya.
Menurut Putro, jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September 2025. Adapun target pendapatan sebesar Rp25,5 miliar merupakan yang harus dicapai di akhir tahun. Meski demikian, ia mengimbau kepada wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan guna menghindari sanksi denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan. “Kami sarankan untuk bisa membayar tepat waktu agar tidak terkena denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pidato Kenegaraan Presiden RI, LaNyalla: Prabowo Konsisten dengan Prinsipnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Outlet Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Pemkab Sleman Beri Surat Peringatan
- Muncul Kasus Keracunan di Sleman, Program MBG di Tiga SMP Dihentikan
- Calon Transmigran Gunungkidul Batal ke Sukamara Kalteng, Begini Langkah Pemkab
- Polres Bantul Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
- Mulai 2026, Setiap Kalurahan di Kulonprogo Bakal Memiliki Lapangan Voli
Advertisement
Advertisement