Advertisement

Korupsi, Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan di Lapas Wirogunan

David Kurniawan
Kamis, 13 November 2025 - 21:12 WIB
Maya Herawati
Korupsi, Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan di Lapas Wirogunan Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, ditahan penyidik Kejari Gunungkidul karena tersandung kasus korupsi, Kamis (13/11/2025). - ist - Kejari Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Lurah Bohol MG dan Carik KL setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024. Kerugian ditaksir senilai Rp418 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024.

Advertisement

“Lurah MG dan Carik KL sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Tindak lanjut kasus ini, pada hari ini berkasnya kami limpahkan ke penyidik sehingga keduanya ditahan dan dititipkan ke Lapas Wirogunan,” kata Alfian, Kamis (13/11/2025) petang.

Ia menjelaskan, kedua pimpinan di Kalurahan Bohol memiliki peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut. MG diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Sang lurah juga memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.

Sedangkan, tersangka KL diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa di kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, terjadi kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470. Sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp171 juta.

“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Marcos Jr Janji Penjarakan Koruptor Proyek Banjir Sebelum Natal

Marcos Jr Janji Penjarakan Koruptor Proyek Banjir Sebelum Natal

News
| Kamis, 13 November 2025, 22:47 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement