Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan menunjuk Pelaksana Tugas Lurah dan Carik di Kalurahan Bohol, Rongkop. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut ditahannya Lurah MG dan Carik KI yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan di kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengaku telah mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Lurah Bohol berinsial MG dan Carik KI pada Kamis (13/11/2025). Keduanya juga sudah ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Lapas Wirogunan karena dugaan penyelewenagan dana milik kalurahan tahun anggaran 2022-2024.
Ditahannya kedua tersangka, maka keduanya tidak bisa menjalankan ketugasannya sebagai lurah maupun cari. Guna mengisi kekosongan jabatan ini hinggga adanya putusan hukum secara tetap, maka akan dilakukan penunjukan Plt Lurah dan Carik.
“Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan operasional pemerintahan dan layanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo, Minggu (16/11/2025).
Penunjukan Plt akan dilakukan secepatnya. Namun, sambung Sujarwo, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemkab diberikan waktu 14 untuk menunjuk Plt setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari kejaksaan.
“Kami tidak akan membiarkan lama terjadi kekosongan kepemimpinan. Segera kami tunjuk Plt lurah maupun carik di Kalurahan Bohol,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka duet Lurah-Carik ini setelah ada hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul dengan kerugian sebesar Rp418,2 juta. Adapun penetapan dilakukan di 10 Oktober 2025 dan ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, keduanya memiliki beran yang berbeda-beda. peran MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sedangkan peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” katanya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.