Advertisement
Lurah dan Carik Bohol Ditahan, Pemkab Percepat Penunjukan Plt
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan menunjuk Pelaksana Tugas Lurah dan Carik di Kalurahan Bohol, Rongkop. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut ditahannya Lurah MG dan Carik KI yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan di kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo mengaku telah mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Lurah Bohol berinsial MG dan Carik KI pada Kamis (13/11/2025). Keduanya juga sudah ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Lapas Wirogunan karena dugaan penyelewenagan dana milik kalurahan tahun anggaran 2022-2024.
Advertisement
Ditahannya kedua tersangka, maka keduanya tidak bisa menjalankan ketugasannya sebagai lurah maupun cari. Guna mengisi kekosongan jabatan ini hinggga adanya putusan hukum secara tetap, maka akan dilakukan penunjukan Plt Lurah dan Carik.
“Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan operasional pemerintahan dan layanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo, Minggu (16/11/2025).
BACA JUGA
Penunjukan Plt akan dilakukan secepatnya. Namun, sambung Sujarwo, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemkab diberikan waktu 14 untuk menunjuk Plt setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari kejaksaan.
“Kami tidak akan membiarkan lama terjadi kekosongan kepemimpinan. Segera kami tunjuk Plt lurah maupun carik di Kalurahan Bohol,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka duet Lurah-Carik ini setelah ada hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul dengan kerugian sebesar Rp418,2 juta. Adapun penetapan dilakukan di 10 Oktober 2025 dan ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, keduanya memiliki beran yang berbeda-beda. peran MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sedangkan peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” katanya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Lengkap Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
- Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
- Animo Tinggi, Tiket PSS Sleman Vs Persiku Ludes Meski Kuota Ditambah
- PKU Muhammadiyah Bantul Resmikan Dua Tower Baru dan Layanan Unggulan
Advertisement
Advertisement




