2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Petugas saat mengevakuasi mayat di Sungai Winongo Kecil, Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, pada Minggu (16/11). /Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Sesosok mayat pria dalam kondisi membusuk ditemukan di Sungai Winongo Kecil, Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, pada Minggu (16/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban diketahui bernama Rintono, 37 tahun, warga Gadingsari, Sanden.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penemuan ini berawal dari informasi seorang pemancing yang pada Sabtu malam sekitar pukul 02.00 WIB melihat ada mayat mengambang. Namun, pemancing tersebut tidak menelusuri lebih lanjut karena tidak mengenal medan dan hanya menyampaikan kabar tersebut kepada warga.
“Pagi harinya, tiga saksi berinisiatif menyusuri sungai untuk memastikan laporan itu. Mereka akhirnya menemukan mayat tersangkut di rumpun bambu,” kata Iptu Rita, Minggu (16/11).
Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sanden. Petugas gabungan dari kepolisian, tenaga medis, PMI, SAR, Satpolairud, hingga sukarelawan segera datang ke lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim Inafis Polres Bantul, kondisi jenazah sudah membusuk dan diperkirakan telah meninggal lebih dari 48 jam. Identitas korban sempat sulit dipastikan.
“Setelah dicocokkan dengan laporan orang hilang yang masuk dua hari sebelumnya, pihak keluarga mengenali korban dari pakaian dan helm yang digunakan,” ujar Iptu Rita.
Tim medis Puskesmas Sanden menemukan korban memakai kaus abu-abu bertuliskan Olive Chicken dan celana panjang hitam. Terdapat luka menonjol di leher kanan, namun belum bisa dipastikan apakah terjadi sebelum atau setelah korban berada di air.
Pihak keluarga telah mengonfirmasi bahwa jenazah tersebut benar Rintono dan menyatakan tidak meminta autopsi. Mereka membuat surat pernyataan resmi dan menerima kematian korban sebagai musibah. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian, namun hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda kekerasan lain.
“Korban kemudian dibawa ke RS untuk proses pemulasaran sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” kata Iptu Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dikemas melalui rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan yang dibuka pada Sabtu (15/8) di Paseban Bantul
Dispar Kaltim bersama komunitas menanam 75 fragmen karang di Pulau Miang memakai metode MARRS untuk menjaga wisata bahari
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.
DPUPKP Kota Jogja memeriksa air sumur warga untuk mendeteksi potensi bakteri E. coli dan mencegah risiko pencemaran.
Pemerintah mengimbau instansi dan perusahaan memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 agar masyarakat bisa memeriahkan HUT ke-81 RI.