Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Meski begitu, masyarakat diingatkan soal sanksi denda jika terlambat membayar.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Putro Sapto Wahyono saat dihubungi Jumat (15/8/2025).
BACA JUGA: DPR Dukung Pernyataan Presiden Prabowo untuk Menindak Aktivitas Pertambangan Ilegal
Dia menjelaskan, untuk ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di Masyarakat. Selain itu, juga melihat kondisi perekonomian menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya kenaikan atau tidak.
“Nominal pajak kan tidak harus naik setiap tahun karena ketetapan harus melihat kondisi di perekonomian di Masyarakat seperti apa,” katanya.
Menurut Putro, jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September 2025. Adapun target pendapatan sebesar Rp25,5 miliar merupakan yang harus dicapai di akhir tahun.
Meski demikian, ia mengimbau kepada wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan guna menghindari sanksi denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
“Makanya kami sarankan untuk bisa membayar tepat waktu agar tidak terkena denda,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Klaten Jamin Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Pilih Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Disinggung mengenai besaran ketetapan yang tertuang dalam SPPT, ia mengakui tidak ada masalah. Pasalnya, hingga saat ini hanya ada 25 wajib pajak yang meminta keringanan pembayaran PBB. “Untuk yang lain tidak ada masalah,” katanya.
Guna mengoptimalkan pendapatan ini, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Keputusan No.34 dan 35 tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana intensifikasi pemungutan serta penagihan pajak daerah. Tim melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kapanewon, lurah hingga dukuh.
“Kami juga menggencarkan program sadar dan peduli pajak dengan membayar tepat waktu,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih mengatakan, pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh jajarannya menjadi contoh yang baik dengan membayar secara tepat waktu.
“Ini juga berlaku bagi para lurah di seluruh Gunungkidul, harus memberikan contoh yang baik,” katanya.
Mbak Endah juga mengingatkan kepada lurah beserta jajarannya untuk dapat Amanah agar pembayaran PBB yang disetorkan bisa langsung diberikan ke kas daerah. “Jangan sampai yang disetor malah dipakai sendiri. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku Anakku Terhebat di Sleman untuk membekali orang tua menghadapi tantangan pola asuh di era digital.
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 25 Juli 2026 digelar di di Kantor Kecamatan Rongkop untuk pagi hari dan Parkir Pasar Argosari, Wonosari di malam harinya.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Sabtu 25 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan dengan suhu udara 20-30 derajat Celsius.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo hari ini beserta tarif Rp8.000 dan cara membeli tiket melalui Access by KAI.