Advertisement

Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Gunungkidul, Pemkab Ingatkan Sanksi Denda

David Kurniawan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Gunungkidul, Pemkab Ingatkan Sanksi Denda Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Meski begitu, masyarakat diingatkan soal sanksi denda jika terlambat membayar.

Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Putro Sapto Wahyono saat dihubungi Jumat (15/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Dukung Pernyataan Presiden Prabowo untuk Menindak Aktivitas Pertambangan Ilegal

Dia menjelaskan, untuk ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di Masyarakat. Selain itu, juga melihat kondisi perekonomian menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya kenaikan atau tidak.

“Nominal pajak kan tidak harus naik setiap tahun karena ketetapan harus melihat kondisi di perekonomian di Masyarakat seperti apa,” katanya.

Menurut Putro, jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September 2025. Adapun target pendapatan sebesar Rp25,5 miliar merupakan yang harus dicapai di akhir tahun.

Meski demikian, ia mengimbau kepada wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan guna menghindari sanksi denda sebesar 1% dari nominal pajak yang harus dibayarkan.

“Makanya kami sarankan untuk bisa membayar tepat waktu agar tidak terkena denda,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Klaten Jamin Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Pilih Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Disinggung mengenai besaran ketetapan yang tertuang dalam SPPT, ia mengakui tidak ada masalah. Pasalnya, hingga saat ini hanya ada 25 wajib pajak yang meminta keringanan pembayaran PBB. “Untuk yang lain tidak ada masalah,” katanya.

Guna mengoptimalkan pendapatan ini, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Keputusan No.34 dan 35 tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana intensifikasi pemungutan serta penagihan pajak daerah. Tim melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kapanewon, lurah hingga dukuh.

“Kami juga menggencarkan program sadar dan peduli pajak dengan membayar tepat waktu,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih mengatakan, pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh jajarannya menjadi contoh yang baik dengan membayar secara tepat waktu.

“Ini juga berlaku bagi para lurah di seluruh Gunungkidul, harus memberikan contoh yang baik,” katanya.

Mbak Endah juga mengingatkan kepada lurah beserta jajarannya untuk dapat Amanah agar pembayaran PBB yang disetorkan bisa langsung diberikan ke kas daerah. “Jangan sampai yang disetor malah dipakai sendiri. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Berikut Daftar 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Jumbo pada 2026

Berikut Daftar 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Jumbo pada 2026

News
| Sabtu, 16 Agustus 2025, 16:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement