Advertisement
Penyelesaian Masalah RTRW di Gunungkidul Bakal Melibatkan Tim dari Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Untuk menyelesaikan permasalahan draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Gunungkidul, Pemkab akan melibatkan tim dari Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, revisi RTRW sudah digagas sejak era Bupati Badingah, tapi hingga sekarang belum selesai.
Advertisement
BACA JUGA: Polemik Tanah Terlantar Diambil Alih Negara, Menteri ATR Minta Maaf
Menurutnya, masih ada beberapa persoalan yang wajib dirampungkan, meski rapat lintas sektor di tingkat Kementerian sudah digelar pada tahun lalu.
“Memang ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjut dan sekarang masih berproses, kata Fajar saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Guna menyelesaikan dari catatan yang diberikan, rencananya tim dari Kementerian bakal berkungjung ke Gunungkidul pada 21 Agustus 2025. Salah satunya untuk memastikan bahwa kebijakan RTRW yang baru tidak dijadikan jalan pintas untuk mengesahkan bangunan menyalahi aturan.
“Memang tujuannya untuk mendukung akslerasi percepatan ekonomi daerah. Tapi, aturan yang ada tetap harus diperhatikan dan terpenting tidak melanggar aturan,” katanya.
BACA JUGA: Jalan di Perbatasan Sukoharjo-Semin Gunungkidul Rusak Parah
Kedatangan dari tim ini diharapkan juga menjadi titik terang guna mendapatkan persetujuan subtansi RTRW dari Pemerintah Pusat. “Kalau sudah ada persetujuan subtansi, maka bisa dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi perda yang baru,” katanya.
Fajar menambahkan, RTRW anyar memuat sejumlah perubahan penting seperti perluasan kawasan industri, tambahan wilayah permukiman, dan penyesuaian tata ruang mengikuti dinamika pembangunan terkini. Ia optimistis, restu pusat akan menjadi angin segar bagi investor.
“Kalau aturan sudah selaras, hambatan investasi bisa dipangkas,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih membenarkan, masalah review RTRW menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Ia pun mengaku terus memantau perkembangan pembahasan di tingkat Pusat karena perda ini menyangkut dengan pembangunan Gunungkidul ke depannya. “Jadi akan menjadi salah satu acuan dalam pembangunan. Harapannya bisa selesai secepatnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Seasa 12 Agustus 2025: di MPP
- Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 12 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Kereta Api Prameks Selasa 12 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 12 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement