Advertisement

Promo November

Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar

Yosef Leon
Kamis, 21 November 2024 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar Suasana sidang putusan mantan Direktur Utama PT Tarumartani Nur Achmad Affandi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (21/11/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Direktur Utama PT Tarumartani, Nur Achmad Affandi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jogja dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/11/2024). Vonis ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani periode 2022-Mei 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Advertisement

Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Affandi telah melakukan investasi berjangka komoditi emas menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Dana sebesar Rp8,7 miliar yang berasal dari kas PT Tarumartani ditransfer ke perusahaan pialang, PT Midtou Aryacom Futures. "Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 tidak mencantumkan rencana investasi trading," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.

BACA JUGA: Mantan Dirut BUMD DIY Tarumartani Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Affandi dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Affandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Sementara Nur Achmad Affandi melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam acara persidangan menyebut belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi

News
| Kamis, 21 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement