WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi tata ruang/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 199 warga Muja muju, Umbulharjo, telah mendapat serat kekancingan tanah Sultan Ground. Para pengelola tanah kasultanan tersebut diharapkan bisa menjaga fasilitas dan memanfaatkannya dengan baik.
Salah satu warga penemerima serat kekancingan tanah kasultanan, Sarwo Sukendro Putro, warga RT 54/RW 08 Sidobali, Muja-muju, mengaku senang karena rumah yang ia tempati kini memiliki legalitas dari sisi hukum.
BACA JUGA : Jadi Mata Pencaharian Utama, Petani Lahan SG Mohon Kekancingan
Pria yang sehari-harinya menjadi juru parkir di Pasar Keranggan ini sudah sejak kecil tinggal rumah diatas tanah Sultan Ground. "Alhamdulilah akhirnya dapat serat kekancingan. Itu artinya sudah legal dan telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta," katanya, Minggu (8/9/2024).
Serat kekancingan ini diserahkan langsung oleh Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, pada Kamis (5/9/2024). GKR Mangkubumi menuturkan pemberian serat kekancingan merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah Kasultanan bagi masyarakat. "Ini juga sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY yang ke-12," ungkapnya.
Anak pertama Sri Sultan Hamengkubuwono X ini berharap dengan diserahkan serat kekancingan tersebut dapat memberikan banyak manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, PJ Walikota Jogja, Sugeng Purwanto, meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga fasilitas tersebut dan dimanfaatkan dengan baik. "Dijaga kebersihan lingkungannya, dirawat bangunannya agar dapat bertahan lama," paparnya.
Sugeng mengungkapkan bahwa banyak aset tanah Keraton yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Jogja, salah satunya digunakan sebagai fasilitas layanan publik. "Banyak tanah milik Keraton yang digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik, balai pertemuan, lapangan olahraga, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi UMKM," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.