Sleman Buka 3 Kawasan Investasi Baru, Peluang Besar!
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dari hasil audit yang dilakukan Inpektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, diketahui kerugian yang dialami negara akibat penambangan ilegal tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari mencapai Rp506,7 juta.
Angka tersebut diperoleh dari volume TKD seluas 24.185 meter kubik yang dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan ada tiga pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam penambangan TKD Sampang yaitu perusahaan, perangkat kalurahan, dan warga sebagai pemilik rekening penampung.
Penetapan tersangka akan Kejari upayakan paling cepat akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024.
Lebih jauh, dia menjelaskan pembayaran per ritase material TKD Sampang seharusnya masuk ke pemerintah kalurahan (Pemkal). Kenyataannya, pembayaran tidak masuk ke rekening Pemkal.
“Tetapi kalau memang masuk ke rekening kalurahan, itu justru jadi pertanyaan. Soalnya prosedur awal kan mereka tidak mengurus. Penggunaan TKD kan harus lewat permohonan ke Gubernur dan lain sebagainya,” katanya.
Beberapa barang bukti yang saat ini dibawa Kejari Gunungkidul antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, hingga buku rekening warga sebagai penampung.
Ada juga dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh Pemkal. Sendhy menjelaskan surat tersebut dibuat seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urugan di lahannya. Padahal warga tidak meminta tanah tersebut.
BACA JUGA: Audit Kelar, Kerugian Penambangan Sampang Terbit, Negara Merugi Rp506 Juta
Pihak kalurahan membuat surat tersebut setahun setelah penambangan di TKD selesai atau sekitar September 2023. Namun, pada surat tertera tanggal pembuatan pada Agustus 2022.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fajar Ridwan telah menyatakan bahwa instansinya belum pernah menerima pengajuan dan permohonan pemanfaatan TKD Sampang untuk kegiatan penambangan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan temuan Kejari Gunungkidul bahwa Pemkal Sampang tidak pernah mengurus perizinan pemanfaatan TKD untuk kegiatan pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sleman buka tiga kawasan investasi baru di Prambanan, Kaliurang, dan Sleman Barat. Peluang besar sektor wisata dan ekonomi kreatif.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.
Florentino Perez membantah isu sakit keras, menyerang media, dan mempercepat pemilu Real Madrid di tengah krisis klub musim 2026.