Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras). Regulasi yang sudah terlampau lama berdampak pada tidak optimalnya pengendalian miras.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan perda tersebut sudah lama sekali dan belum ada pembaharuan sampai saat ini. “Sehingga ketika dikontekskan dengan perizinan berusaha sekarang kurang match,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Perda terkait miras ini menurutnya beberapa waktu lalu sebenarnya sudah sempat direncanakan agar masuk dalam pembahasan di DPRD Kota Jogja. “Tapi kurang tahu sekarang, karena anggota dewannya sudah berubah, periode baru,” katanya.
Beberapa poin yang menyebabkan perda lama tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini diantaranya soal pengklasifikasian usaha atau miras, kemudian juga peraturan diatasnya yang sudah diganti semua. “Peraturan di atasnya pembentuk perundang-undangan itu sudah beberapa kali ganti, tapi Jogja masih pakai perda No.7/1953,” paparnya.
Hal ini menyebabkan pengendalian maupun pengawasan miras di Kota Jogja kurang maksimal. Operasi miras oleh Satpol PP Kota Jogja juga sudah cukup lama tidak dilakukan. “Kita tahun 2023, 2022 ada [operasi miras]. Mengacu pada perda yang lama,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti Satpol PP Kota Jogja tidak melakukan upaya sama sekali untuk pengendalian miras. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data regulasi di luar perda miras tersebut yang bisa digunakan untuk pengendalian miras.
“Ini sedang dalam proses untuk melakukan full bucket, terus kami juga melakukan penyelidikan. Supaya dalam konteks perizinan berusaha kita juga bisa melakukan sesuatu. Pengawasan dan penegakan, pilihan apa yang tepat. Kalau perda miras secara leg spesialis masih perda yang lama. Tapi secara umum perizinan berusaha juga kita mengacu pada perda perizinan berusaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.