Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras). Regulasi yang sudah terlampau lama berdampak pada tidak optimalnya pengendalian miras.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan perda tersebut sudah lama sekali dan belum ada pembaharuan sampai saat ini. “Sehingga ketika dikontekskan dengan perizinan berusaha sekarang kurang match,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Perda terkait miras ini menurutnya beberapa waktu lalu sebenarnya sudah sempat direncanakan agar masuk dalam pembahasan di DPRD Kota Jogja. “Tapi kurang tahu sekarang, karena anggota dewannya sudah berubah, periode baru,” katanya.
Beberapa poin yang menyebabkan perda lama tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini diantaranya soal pengklasifikasian usaha atau miras, kemudian juga peraturan diatasnya yang sudah diganti semua. “Peraturan di atasnya pembentuk perundang-undangan itu sudah beberapa kali ganti, tapi Jogja masih pakai perda No.7/1953,” paparnya.
Hal ini menyebabkan pengendalian maupun pengawasan miras di Kota Jogja kurang maksimal. Operasi miras oleh Satpol PP Kota Jogja juga sudah cukup lama tidak dilakukan. “Kita tahun 2023, 2022 ada [operasi miras]. Mengacu pada perda yang lama,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti Satpol PP Kota Jogja tidak melakukan upaya sama sekali untuk pengendalian miras. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data regulasi di luar perda miras tersebut yang bisa digunakan untuk pengendalian miras.
“Ini sedang dalam proses untuk melakukan full bucket, terus kami juga melakukan penyelidikan. Supaya dalam konteks perizinan berusaha kita juga bisa melakukan sesuatu. Pengawasan dan penegakan, pilihan apa yang tepat. Kalau perda miras secara leg spesialis masih perda yang lama. Tapi secara umum perizinan berusaha juga kita mengacu pada perda perizinan berusaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.