Miras Masih Banyak Beredar di Bantul, Satpol PP Bantul: Karena Permintaannya Memang Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan ratusan botol minuman beralkohol di beberapa lokasi pada Januari-Juli 2024. Hukum ekonomi berlaku, Satpol PP Bantul menilai peredaran minuman beralkohol yang masih marak lantaran tingginya permintaan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto menyampaikan masih maraknya peredaran minuman beralkohol di Bantul lantaran masih banyak masyarakat yang berminat mengonsumsinya.
Advertisement
“Kemungkinan seperti itu [masih minat minuman beralkohol]. Masyarakat pengin bebas mengonsumsi minuman seperti itu [minuman beralkohol] dengan harga terjangkau. Minat masyarakat untuk mengonsumsi miras cukup tinggi,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Dia menyampaikan minuman beralkohol kemasan serta oplosan ditemukan di beberapa lokasi. Beerapa lokasi yang telah dilakukan operasi minimal beralkohol antara lain Bangunharjo, Sewon; Trirenggo, Bantul; Sumberagung dan Patalan, Jetis; Srihardono, Pundong; dan Trimurti, Srandakan.
Dia menuturkan setiap lokasi dapat ditemukan sekitar 20-50 botol minuman beralkohol kemasan, dan 20 botol minuman beralkohol oplosan.
Dia menuturkan peredaran minuman beralkohol kemasan dapat dilakukan, tetapi harus memiliki izin untuk mengedarkan.
Sementara menurutnya, seluruh penjual minuman beralkohol kemasan di Bantul tidak memiliki izin mengedarkan. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan proses perizinannya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan peredaran miras oplosan dilarang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. “Kemarin kami banyak menemukan yang oplosan. Selain dilarang, konsumsi oplosan bisa berakibat fatal untuk kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya
Dia menuturkan terhadap penjual miras oplosan, Satpol PP Bantul telah menyerahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Bantul untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari situ, penjual miras oplosan akan diberikan sanksi denda atau kurungan berdasarkan dengan keputusan hakim.
Meski begitu, menurut dia, beberapa penjual miras oplosan kembali melakukan aksinya, meski telah diberikan sanksi denda. Dalam tindakan pengulangan tersebut, menurut dia, pelaku biasanya melakukan aksinya dengan menyuruh lakukan orang lain.
Dia menuturkan berdasarkan keterangan dari penjual miras oplosan, bahan baku miras oplosan diduga dibeli dari Kota Jogja. Meski begitu, Hartati belum mengetahui keberadaan pemasok bahan baku tersebut. Menurutnya, ketika bahan baku telah didapat, penjual miras oplosan meracik bahan baku tersebut dengan mencampurkan beberapa minuman kemasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement