Siap-siap, Kamera ETLE Dipasang di Simpang Tiga Cepit Bantul
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.
Judi online - StockCake
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo mengklaim akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online atau judol yang kian marak di sejumlah kalangan beberapa waktu belakangan. SE ini nantinya diharapkan bisa menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terjerat judol.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, judol ibarat lingkaran setan, ketika individu terjerat ke dalamnya akan ketagihan. Itu menjadi awal mula kehancuran, apalagi di kalangan ASN yang tentunya bisa mengganggu kinerja dan mencoreng nama instansi dan aparatur pemerintahan.
"Maka sebaiknya harus dicegah dan diantisipasi agar ASN tidak terjerat fenomena judol," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Triyono, pihaknya secara tertulis belum mendapati laporan adanya ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat judol. Dia berharap agar ASN bisa menjaga nama baik institusi dan tidak ikut-ikutan bermain judol lantaran dampaknya yang merugikan banyak pihak.
"Kalau ketahuan terlibat judol jelas sanksinya dan akan kami terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGa: Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
Triyono menambahkan, SE pencegahan judol di kalangan ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu. Nantinya SE akan disebarkan ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti dengan pencegahan.
"Nanti setiap ada event atau acara DARI OPD akan kami masukkan muatan itu dan kami akan sosialisasi juga sampai ke tingkat bawah yakni kalurahan dan kapanewon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan larangan judi online bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi ASN yang terlibat judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
PAD sektor wisata Gunungkidul mencapai Rp43,3 miliar hingga akhir Juli 2026 dan melampaui target di tengah evaluasi penarikan retribusi.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) resmi meluncurkan Pusat Pengembangan Bahasa untuk Kompetensi, Komunikasi, dan Bisnis pada Rabu (29/7/2026).
Sebanyak 45 kebakaran lahan terjadi di Bantul hingga 26 Juli 2026, mayoritas dipicu pembakaran sampah yang tidak diawasi.