Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menangkap seorang jambret yang sebelumnya beraksi di Banguntapan, Bantul yang menewaskan korbannya pada September 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan pelaku aksi jambret itu berinisial SPY, 39, warga Sewon, Bantul. Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Jeffry mengungkapkan kejadian bermula saat SPY mengendarai sepeda motornya di Jl. Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, dia melihat korban SSW melintas dengan mengendarai sepeda motor. Korban pun tengah mengenakan tas di pundak sebelah kiri.
“Tas yang dikalungkan korban ditarik secara paksa, sehingga talinya putus, sedangkan gantungan atau tali tasnya tertinggal,” kata Jeffry di Polres Bantul, Senin (7/10/2024).
Setelah berhasil merebut tas tersebut, tersangka SPY melarikan diri ke arah selatan. Sementara korban terjatuh dari motor.
Beberapa warga setempat dan pihak kepolisian datang ke TKP menolong korban dengan membawa ya ke RS Sardjito. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah. “Kemudian tiga hari setelah kejadian, korban meninggal dunia,” kata Jeffry.
Kemudian, keluarga korban melapor ke polisi pada 12 September 2024. Setelah itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dari situ, pihak kepolisian kemudian kembali mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian mengira kejadian tersebut murni kecelakaan.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil merampas telepon genggam, uang tunai Rp400.000 dan sebuah ATM yang ada di tas korban.
Sementara Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma menyampaikan dari barang bukti tali tas korban, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik korban. “Setelah itu, kami melanjutkan penyelidikan sehingga maju ke tahap penyidikan,” katanya.
Kemudian tersangka ditangkap pada 23 September 2024.
Sementara tersangka SPY mengakui perbuatan tersebut dilakukannya secara spontan. Di mengaku uang yang didapat dari aksi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya hanya sendiri [melakukan aksi], dan itu hanya spontan saja,” katanya.
Pelaku pun mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan damai dengan Iran, tetapi AS mengancam akan kembali menyerang jika negosiasi gagal.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.
Toy Story 5 dikabarkan menembus pendapatan global lebih dari USD1 miliar dan menjadi salah satu film terlaris 2026. Kesuksesan ini memperpanjang rekor waralaba
Ibu dan dua anak di Wates, Kulonprogo, tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang saat mengendarai sepeda motor. Ketiganya dilarikan ke RSUD Wates.