Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Ilustrasi ikan mati./Ist-Inafeed
Harianjogja.com, BANTUL–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang pembudidayaan dan perdagangan 75 jenis ikan yang dikategorikan sebagai ikan invasif. Meski begitu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul masih menemukan masyarakat yang memelihara ikan jenis tersebut.
Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati menyampaikan, pihaknya masih menemukan perdagangan ikan invasif di Bantul. Padahal aturan larangan perdagangan dan pembudidayaan ikan invasif telah ada sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Penjual Ikan Predator di DIY Ditindak Tegas karena Merusak Ekosistem
Irawan menuturkan, pada September 2024, DKP Bantul menemukan ada pedagang yang menjual 29 ekor ikan piranha. Padahal jenis ikan tersebut masuk dalam ikan yang dilarang untuk diperdagangkan dan dibudidayakan. “Ikan tersebut kemudian kami musnahkan,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Selama 2023, DKP Bantul juga menemukan beberapa pedagang yang menjual ikan invasif. Pedagang yang kedapatan menjual ikan invasif pun telah diberikan sanksi denda. “Sanksi bagi pelaku yang memelihara ikan invasif di Indonesia berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Irawan.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No.31/2004 tentang Perikanan.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Memelihara Ikan
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19/PERMEN-KP/2020 tahun 2020, telah diatur mengenai 75 jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan dan dibudidayakan. Puluhan jenis ikan tersebut dilarang diperdagangkan dan dibudidayakan lantaran dinilai membahayakan atau merugikan pengelolaan perikanan di Indonesia.
Irawan menjelaskan, jenis ikan yang dilarang tersebut merupakan ikan yang memangsa ikan spesies lain. Sehingga dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya. Lantaran mengandung racun, bersifat parasit, melukai atau membahayakan keselamatan manusia.
Untuk mengantisipasi perdagangan ikan invasif, DKP Bantul melakukan pengawasan secara langsung ke toko-toko ikan hias. “Kami juga berupaya mengawasi perdagangan ikan invasif melalui media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong meminta masyarakat untuk menyerahkan ikan invasif tersebut secara sukarela kepada pemda setempat. Menurut Vony, ketika masyarakat menyerahkan ikan invasif tersebut secara sukarela, maka tidak akan dikenai sanksi.
“Diserahkan ke kami [ikan invasif]. Jangan dibuang ke sungai [ikan invasif], karena dapat mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.